Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak, Ini Adalah Kemenangan Kelas Pekerja

Jakarta, KPonline
– Dra. RR, SRI REJEKI, E.U, Sudah bekerja dari tahun 2007 dengan posisi Purchasing di PT. Relindo Multi Cipta, dimana Perusahaan tersebut bergerak di bidang Marketing Produk yang beralamat di Jakarta Barat. Senin (11/3/24).

Selama bekerja di perusahaan tersebut, Beliau berstatus sebagai karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Tidak Tertentu (PKWTT), Permasalahan muncul karena Dra. RR, Sri Rejeki EU terindikasi covid setelah menjalani isolasi mandiri selama dua belas hari (12) saat itu beliau tetap bekerja di rumah sekalipun dalam kondisi terpapar Covid, Namun kemudian saat menderita Covid Dra RR Sri Rejeki EU mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak.

Bacaan Lainnya

Dra. RR, SRI REJEKI, E.U, Mengatakan bahwa “Saya dianggap melanggar Peraturan Perusahaan (PP) Sehingga saya mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Awalnya Saya sangat kecewa atas Keputusan Perusahaan tersebut’’, tegasnya, pada Senin, (11/3/24).

’’Saya mengajukan Perselisihan Hubungan Industrial dengan mengadu ke Kantor Hukum Pawallang And Brother di bawah Pimpinan

Dr.(c) Abid Akbar Aziz Pawallang, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum dalam perkara ini’’.
Lanjutnya

“Dr.(c) Abid Akbar Aziz Pawallang, S.H., M.H Selaku Kuasa Hukum melihatnya dalam perselisihan tersebut merupakan perkara Pemutusan Hubungan Kerja, maka kami melakukan upaya hukum dengan

mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara : 77/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst, Tertanggal 24 Agustus 2023”, Ucapnya

“Dalam Putusan Pengadilan Dra. RR, Sri Rejeki, E.U dan Kuasa Hukumnya sebagai Penggugat di menangkan dan pihak tergugat diharuskan membayar Uang Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja kepada Penggugat (Dra. RR, SRI REJEKI, E.U) dan Kemenangan atas Perkara tersebut merupakan kemenangan kelas pekerja dalam memperjuangkan Hak nya sebagaimana ketentuan Undang-undang”, Sambung Dr
(c) Abid Akbar Aziz Pawallang, S.H., M.H sebagai Pimpinan dari Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm.

Perusahaan Kemudian melakukan upaya (Kasasi) setelah upaya Kasasi dilakukan namun putusan Mahkamah Agung RI nomor : 19 K/Pdt.Sus-PHI/2024, Tetap memenangkan Pekerja atas Nama Dra. RR, Sri Rejeki, E.U dan Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm di mana dalam Putusan tersebut maka Perusahan tetap harus membayar kepada pihak penggugat Dra. RR, SRI REJEKI, E.U, dan Atau kepada Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm.

Pihak perusahan akhirnya membayar Hak – hak Pekerja sesuai dengan putusan tersebut Pada Hari Jum’at, Tanggal 08 Maret 2024 Ucapnya Dr. (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, S.H., M. H sebagai Pimpinan dari Kantor Hukum Pawallang And Brother Law Firm pada hari Senin,(11/3/24).

Pos terkait