Purwakarta, KPonline – Di tengah dinamika dunia kerja yang terus berubah, keberadaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menjadi instrumen vital bagi perlindungan kelas pekerja dan penciptaan hubungan industrial yang sehat. Lebih dari sekadar dokumen hukum, PKB merupakan fondasi yang menjamin kesejahteraan, keadilan, dan stabilitas antara pekerja dan pengusaha.
PKB merupakan kesepakatan tertulis antara serikat pekerja dan pengusaha yang mengatur hak, kewajiban, serta tanggung jawab kedua belah pihak. Fungsinya sangat strategis dalam menciptakan kepastian hukum yang melindungi pekerja dari tindakan semena-mena dan perlakuan diskriminatif. Melalui PKB, berbagai hak pekerja seperti upah layak, waktu kerja yang manusiawi, serta jaminan cuti tahunan dan cuti melahirkan dapat ditegaskan secara legal.
Selain itu, PKB juga membantu memperjelas batas-batas tanggung jawab antara pihak manajemen dan karyawan. Penegasan ini menjadi penting untuk menghindari tumpang tindih peran yang berujung pada konflik. Dalam banyak kasus, ketidaktahuan terhadap hak dan kewajiban menjadi akar munculnya perselisihan ketenagakerjaan.
PKB bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi tentang menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan produktif. Perusahaan yang menerapkan PKB secara konsisten cenderung memiliki tingkat retensi karyawan yang lebih tinggi dan produktivitas yang lebih baik.
Manfaat lain dari PKB adalah sebagai alat penyelesaian perselisihan. Jika terjadi sengketa antara pekerja dan perusahaan, PKB dapat dijadikan rujukan utama untuk mencari solusi yang adil dan menghindari konflik berkepanjangan. Dengan kata lain, PKB berfungsi sebagai jembatan dialog yang efektif dalam menjaga stabilitas hubungan kerja.
Di sisi lain, keberadaan PKB juga memudahkan perusahaan dalam menyusun anggaran dan perencanaan sumber daya manusia. Ketentuan yang tertuang dalam PKB memberikan transparansi serta mendorong terciptanya sistem kerja yang adil dan seimbang, yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan perusahaan secara berkelanjutan.
Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan PKB sebagai bagian dari sistem pengendalian ketenagakerjaan nasional. Pemerintah mendorong seluruh pelaku industri untuk merumuskan dan menerapkan PKB demi menciptakan iklim kerja yang sehat dan berdaya saing tinggi.
Dalam era dimana isu ketenagakerjaan semakin kompleks, PKB menjadi solusi nyata yang mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan kemanusiaan. Sebuah komitmen bersama yang menegaskan bahwa kesejahteraan pekerja dan kemajuan perusahaan bisa berjalan beriringan.
Sebagai contoh dalam tulisan ini yaitu perpanjangan PKB 2023-2025 antara Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK-FSPMI) Hino Motors Manufacturing yang dinahkodai oleh Panglima Koordinator Nasional Garda Metal FSPMI Supriyadi Piyong saat itu dan pihak perusahaan yakni PT. Hino Motors Manufacturing Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, menurut Masahiro Aso sebagai Presiden Direktur PT. Hino Motor’s Manufacturing Indonesia, “Berdasarkan PKB ini, kita akan memulai hubungan industrial yang harmonis dengan karyawan semua”.
Dan ia pun menganggap PUK Hino Motors Manufacturing Indonesia yang dipimpin Supriyadi (Piyong) adalah friendly baginya.
“Saat ini saya (Masahiro Aso) sudah merasa semakin akrab dengan Supriyadi Piyong.dan bersamanya saya bisa melihat langsung kondisi para pekerja/ di lapangan itu seperti apa sebenarnya,” sambung Masahiro Aso.
Kemudian, menurut Masahiro Aso tujuan sebetulnya dari adanya PKB itu bukan untuk keuntungan/ kepentingan perusahaan maupun PUK. Melainkan untuk keseluruhan, dimana karyawan atau pekerja bisa bekerja dengan nyaman, bisa bekerja dengan aman.