Pentingnya Pengetahuan Tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan Bagi Anggota Serikat Pekerja

Surabaya KPonline – Dalam mengembangkan wawasan dan pengetahuan tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan, hari ini beberapa anggota dari Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) FSPMI Kota Surabaya mengikuti kegiatan Bimbingan Teknik (Bimtek) yang diadakan secara virtual melalui Zoom Meeting oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya ( 22/04/2021).

Bacaan Lainnya

Sejumlah 20 anggota dari berbagai Perusahaan (Unit Kerja) bergabung dalam kegiatan tersebut. Baik secara perseorangan di tempat kerja atau di rumah, serta ada juga yang bersamaan di kantor kesetariatan PUK SPAI FSPMI yang ada di Jalan Raya Kupang Indah Surabaya. Selain dari anggota SPAI FSPMI, anggota SP/SB dari seluruh elemen buruh yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya juga ikut di undang dalam agenda Bimtek tersebut.

Tujuan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya mengadakan kegiatan bimtek tersebut adalah dalam rangka meningkatkan pemahaman bagi anggota Serikat Pekerja dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
” Meskipun saat ini UU No. 11 Tahun 2020 sedang dalam uji formil di Mahkamah Konstitusi, namum merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, untuk mensosialisasikan Undang-Undang tersebut beserta aturan turunan yakni Peraturan Pemerintah.” Kata Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Timur Ruly Budi, dalam sesi materinya.

Hadir juga sebagai pembawa materi yakni Dendy Prayitno, selaku perwakilan dari unsur Serikat bekerja/Serikat Buruh.
“Membangun sistem komunikasi di tingkat Unit Kerja (PUK) merupakan peranan yang penting dalam menjalankan organisasi. Komunikasi yang baik yang dilakukan sesama jajaran pengurus maupun anggota, serta kemampuan berdialog dengan pihak perusahaan adalah tujuan demi terwujudnya kesejahteraan bagi anggota. “Ujar beliau.

Dari unsur praktisi hukum dan akademisi, Hadi Shubhan menjelaskan tentang aturan turunan dari UU No. 11 tahun 2020, yakni ;

  1. PP No. 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan PHK
  2. PP No. 36/2021 tentang Pengupahan
  3. PP No. 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Dalam sesi tanya jawab, dari peserta menanyakan, “Apakah karyawan PKWT yang dalam Perjanjian Kerjanya tidak diatur mengenai uang kompensasi ataupun dituliskan tidak akan menuntut uang kompensasi, bisa mendapatkan uang konpensasi dari Perusahaan? “
Disampaikan oleh Hadi Shubhan, bahwa karyawan tersebut tetap mendapatkan hak atas uang kompensasi. Bahwa hukum perburuhan heteronom harus menjadi standard minimal dalam membuat hukum perburuhan otonom. Uang kompensasi tetap berlaku karena aturan di atasnya sudah diatur, sehingga Perjanjian Kerja tersebut batal demi hukum. Hal tersebut berlaku juga bagi karyawan PKWT yang mengajukan resign sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja PKWT, dimana Pengusaha wajib pembayaran uang kompensasi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 17 PP No. 35 Tahun 2021.

Dengan selesainya sesi tanya jawab, maka agenda bimtek ini diakhiri.
Diharapkan dari perangkat Pimpinan Cabang, dengan mengikutsertakan anggota dalam bimtek tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan, anggota tidak hanya bergantung kepada pengurus di tingkat unit kerjanya. Belajar bersama dalam mengupas UU No. 11 Tahun 2020 beserta aturan turunan yakni PP, sehingga dapat memahami hak-hak pekerja apa yang berkurang dengan berlaku Undang-Undang tersebut, khususnya klaster Ketenagakerjaan.

Nanang – Surabaya

Pos terkait