Pentingnya Kehadiran Serikat Pekerja Dalam pembentukan PKB

Pentingnya Kehadiran Serikat Pekerja Dalam pembentukan PKB
Supriyadi Piyong (Ketua PUK SPAMK-FSPMI PT. Hino Motor's Manufacturing Indonesia) bersama Masahiro Aso saat menandatangani PKB 2023-2025.

Purwakarta, KPonline-Pernahkah mendengar istilah PKB atau Perjanjian Kerja Bersama? Mengingat sering terjadinya perbedaan serta kondisi dilingkungan perusahaan atau kondisi tertentu antara pengusaha dan pekerjanya, pembentukan PKB menjadi hal penting yang harus dilakukan demi mencapai suatu kesepakatan.

Namun perlu diketahui, dalam pembentukannya, pekerja atau buruh dalam lingkungan perusahaan harus membentuk serikat pekerja dahulu. Kenapa? Dengan kata lain, PKB merupakan aturan yang disepakati oleh perusahaan dan serikat pekerja dalam memenuhi hak dan kewajiban masing-masing, termasuk dalam penyelesaian masalah yang terjadi di antara keduanya.

Bacaan Lainnya

PKB biasanya mencakup aturan mengenai: Upah, Jam kerja, Tunjangan, Tata cara penyelesaian sengketa di tempat kerja, Cuti dan libur kerja.

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh, atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha, yang memuat syarat-syarat kerja, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Adapun PKB sendiri memiliki dasar hukum yang jelas yakni UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 116-135, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No PER.16/MEN/XI/2011, khususnya Pasal 12-29.

Serikat pekerja yang bisa melakukan perundingan PKB harus tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Instansi yang dimaksud adalah:

1. Dinas Ketenagakerjaan tingkat kabupaten/kota untuk perusahaan yang wilayah kerjanya terdapat dalam satu kabupaten/kota.

2. Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi jika wilayah kerja perusahaan terdapat di lebih dari satu kabupaten/kota.

3. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari satu provinsi.

Sedangkan, fungsi dari PKB adalah untuk mengatur baik hak dan kewajiban pengusaha, maupun hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh dalam sebuah perusahaan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Karena mereka-lah yang paling mengerti kondisi dan kebutuhan perusahaan dalam menjalankan hubungan industrial.

PKB memiliki beberapa manfaat, di antaranya:

1. Memperjelas hak dan kewajiban perusahaan dan pekerja

2. Menciptakan hubungan industrial yang harmonis

3. Menjaga kelancaran proses produksi

4. Menetapkan syarat-syarat bersama yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebagai contoh dalam tulisan ini yaitu pembetukan PKB 2023-2025 antara Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK-FSPMI) Hino Motors Manufacturing dan pihak perusahaan yakni PT. Hino Motors Manufacturing Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, menurut Masahiro Aso sebagai Presiden Direktur PT. Hino Motor’s Manufacturing Indonesia, “Berdasarkan PKB ini, kita akan memulai hubungan industrial yang harmonis dengan karyawan semua”.

Dan ia pun menganggap PUK Hino Motors Manufacturing Indonesia yang dinakhodai Supriyadi (Piyong) adalah friendly baginya.

“Saat ini saya (Masahiro Aso) sudah merasa semakin akrab dengan Supriyadi Piyong.dan bersamanya saya bisa melihat langsung kondisi para pekerja/ di lapangan itu seperti apa sebenarnya,” sambung Masahiro Aso.

Kemudian, menurut Masahiro Aso tujuan sebetulnya dari adanya PKB itu bukan untuk keuntungan/ kepentingan perusahaan maupun PUK. Melainkan untuk keseluruhan, dimana karyawan atau pekerja bisa bekerja dengan nyaman, bisa bekerja dengan aman.

Dan perlu diketahui, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2023-2025 yang telah disepakati oleh kedua belah pihak itu dan telah ditandatangani ini adalah tanpa Omnibuslaw/ setiap pasalnya tidak mengacu pada UU Cipta Kerja.

Intinya disini, selain pentingnya PKB bagi perusahaan dan pekerjanya. Pentingnya kehadiran serikat pekerja atau serikat buruh dalam pembentukannya. Jadi bagi pekerja yang belum memiliki Serikat Pekerja atau serikat buruh, karena prosedural terbentuknya PKB adalah dengan adanya serikat pekerja atau serikat buruh terlebih dahulu didalamnya.

#ayoberserikat

Pos terkait