Pengawas Ketenagakerjaan Korwil Tuban: PT. Swabina Gatra Harus Membayar Upah Lembur Karyawan

Tuban, KPonline – Pada tanggal 3 November yang lalu PUK SPAI-FSPMI Persatuan Pekerja PT. Semen Indonesia (PPPTSI) telah mengirim surat kepada Dinas tenaga kerja provinsi Jatim terkait persoalan yang tengah dihadapinya, tentang adanya pengurangan hari libur oleh pihak Manajemen.

Perusahaan ini menjalankan sistem kerja 3 (tiga) Shift dengan 5 (lima hari) kerja, 2 (dua hari) libur. Namun pada Oktober yang lalu manajemen membuat aturan baru, dimana setelah shift pagi, untuk peralihan ke shift malam yang seharusnya libur dua hari, dipotong menjadi satu hari saja.

Bacaan Lainnya

Jika demikian adanya, maka Pengurus PUK SPAI-FSPMI PPPTSI berpendapat bahwa ini masuk dalam kerja lembur mengingat kerja di luar jam efektif. Namun Manajemen bersikukuh sebaliknya bahwa hal tersebut sudah sesuai aturan.

Maka berdasarkan persoalan ini, Pengurus PUK meminta fatwa atau penjelasan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi untuk memberikan keterangan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Akhirnya Kamis, 12 Desember 2019. Pihak pengawas hadir di perusahaan untuk melakukan klarifikasi terkait hal ini, turut hadir diantaranya pihak serikat pekerja Duraji dan Mujianto diterima oleh pihak manajemen yang diwakili oleh Basoeki Soeprijadi, Agus sumarno.

Pengawas Ketenagakerjaan yang hadir diantaranya adalah Pengawas Rokhmawati, Rias Kenedi, Erni Kartikasari dan Tofik Rasdiyanto.

Ketua PUK Mujianto berpendapat bahwa dalam persoalan ini FSPMI berpedoman pada Ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 77 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan:

(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

a. 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, atau

b. 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1(satu) minggu untuk 5 (lima)
hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

2. Bahwa berdasarkan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 79 ayat (2) huruf b menyebutkan:

Istirahat Mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 Minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 Minggu.

Sedangkan pihak Manajemen melalui Basoeki Soeprijadi berpendapat bahwa kondisi perusahaan yang mengharuskan efisiensi maka kebijakan seperti ini diambil agar perusahaan mampu bertahan ditengah tuntutan persaingan bisnis.

Setelah mendengarkan pendapat dari kedua belah pihak, maka Erni Kartikasari (Disnaker) secara lisan menyatakan bahwa pada persoalan ini manajemen harus membayar upah lembur kepada karyawan. Karena kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan bertentangan dengan Permenaker no. 102/2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur pasal (1) yang menyebutkan:

Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Selesai pertemuan ini, Ketua KC Tuban Duraji menyampaikan harapannya agar Disnaker (pengawas ketenagakerjaan) tidak mengingkari ucapannya dan segera membuat nota sesuai dengan apa yang telah disampaikan mengingat hal tersebut sangat menguatkan pendapat serikat pekerja.

Pos terkait