Pendaftaran Bacaleg, Partai Buruh DKI Siapkan Pengawalan Ke KPUD DKI

Jakarta, KPonline – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) jelang Pemilu 2024. Bakal calon legilatif akan diajukan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Pendaftaran bacaleg DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 dimulai pada 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023.

Bacaan Lainnya

Begitu juga dengan Partai Buruh DKI Jakarta, hari ini (24/5) juga melakukan persiapan dan pengawalan pendaftaran Bacaleg dari Partai Buruh di KPUD DKI bersamaan serentak dengan pendaftaran Bacaleg Partai Buruh di seluruh Indonesia.

Dikutip dari PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut bakal calon adalah seseorang yang diajukan oleh partai politik peserta Pemilu untuk dicalonkan menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Menurut Pasal 5 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pengajuan daftar bakal calon legislatif dilaksanakan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara. Selain itu, bacaleg dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi persyaratan:

a. pengajuan bakal calon
b. administrasi bakal calon

(Jim).

Pos terkait