Pelajaran Dari Pailitnya PT Nyonya Meneer

Semarang, KPonline – Kabar ini cukup mengejutkan. Pengadilan Negeri Semarang menyatakan perusahaan jamu PT Nyonya Meneer pailit.

Setelah dinyatakan pailit, PT Nyonya Meneer pun tumbang. Aset perusahaan jamu legendaris asli kota Semarang itu dibekukan sementara.

Dengan dibekukannya aset itu, secara otomatis seluruh aset Nyonya Meneer harus dikelola pihak kurator. Aset tersebut lalu dilelang dan uang hasil penjualan dibayarkan ke para kreditur Nyonya Meneer.

Pengadilan juga menyatakan, pabrik jamu itu pailit setelah sengketa utang antara perusahaan dan para kreditur tak juga selesai.

Total tagihan utang yang harus dibayarkan perusahaan senilai Rp198 miliar. Rincian itu meliputi utang terhadap kreditur konkuren Kantor Pajak Pratama (KKP) Madya Rp22,8 miliar, kreditur Bank Papua Rp68 miliar, lalu tagihan utang lain-lain termasuk pembayaran buruh mencapai sekitar Rp87,7 miliar.

Tahun 2015, FSPMI Minta PT Nyonya Meneer Tidak Dipailitkan

Maret 2015 yang lalu, para buruh sebenarnya sudah berjuang agar PT Nyonya Meneer tidak sampai pailit. Mereka.menggerlar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (9/3/2015). Mereka unjukrasa agar hakim pengawas memperhatikan nasib buruh atau karyawan. Mereka mohon agar perusahaan PT Nyonya Meneer tidak dipailitkan.

Ratusan buruh datang dari perusahaannya yang terletak di Kaligawe, Semarang. Mereka masih mengenakan seragam buruh ang bertuliskan “PT Nyonya Meneer” di bagian dada.

Sesampainya di depan PN, para buruh langsung menggelar orasi menggunakan pengeras suara. Orasi dilakukan secara bergantian oleh para buruh yang didampingi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Semarang.

Selain itu, para buruh juga membawa berbagai poster yang diantaranya bertuliskan “Nyonya Meneer tidak layak dipailitkan”, “pikirkan nasib 13.000 buruh”, “produksi dan penjualan masih berjalan. Kok mau dipailitkan ada apa ya?”, “mempailitkan berarti mendzolimi kami/ buruh”, dan banyak lainnya.

“Kepada hakim pengawas, perhatikan nasib kami. Kami mohon agar tidak dipailitkan. Karena kami bekerja dan mencari makan dari perusahaan ini,” kata orator, Kurniawan.

Saat itu Hakim memberikan kelonggaran kepada PT Nyonya Meneer untuk mekbayar hutang. Sayangnya, setelah lebih dari.2 tahun, hutang perusahaan tak kunjung terbayar.

Sejarah Nyonya Meneer

PT Nyonya Meneer pada awalnya didirikan dengan keterbatasan oleh Lauw Ping Nio atau nama asli dari Nyonya Meneer. Perusahaan tersebut berdiri sejak 1919 dengan memiliki pabrik pertamanya di Semarang, Jawa Tengah.

Nyonya Meneer sendiri lahir di Sidoarjo, Jawa Timur pada 1895 dan tinggal di Semarang dengan suaminya saat pendudukan Belanda. Dalam perjalanannya suami dari Nyonya Meneer jatuh sakit sehingga berbekal sedikit pengetahuan Nyonya Meneer meracik aneka tumbuhan dan rempah untuk diminum.

Dari percobaannya tersebut, ternyata ramuan yang diraciknya ternyata mujarab, padahal berbagai pengobatan tidak mampu memulihkan kondisi suami tercinta. Dan sejak 1951 para kerabat dekat mencoba racikan jamunya dan merasakan puas.

Nyonya Meneer yang ringan tangan dan peduli pada orang-orang di sekitarnya dengan senang hati meracik untuk mereka yang demam, sakit kepala, masuk angin dan terserang berbagai penyakit ringan lainnya.

Lalu pada 1972, semakin banyak permintaan jamu kepadanya membuat kesulitan mengantarnya dan pada akhirnya jamu tersebut dikemas dengan mencantumkan fotonya, yang kini dikenal dengan jamu Nyonya Meneer dengan foto wanita legenda.

Kemudian, perusahaan tersebut terus berkembang di mana pada 2015, Nyonya Meneer berhasil memperluas pasar jamu hingga ke Taiwan, setelah sebelumnya berhasil masuk ke Malaysia, Brunei, Australia, Belanda dan Amerika Serikat.

Kemudian PT Nyonya Meneer digugat pailit karena miliki tumpukan utang kepada sejumlah kreditor. Dalam amar putusannya pada Kamis, 3 Agustus 2017, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Nani Indrawati, menyatakan menolak pengajuan permohonan pembatalan perdamaian oleh PT Nyonya Meneer.

Sebagai buruh, kita bisa belajar dari sini. Tidak ada jaminan perusahaan kita akan tetap berdiri. Maka berserikatlah dengan penuh kesungguhan. Berserikat yang sebenar-benarnya. Agar ketika situasinya seperti ini, sebagai buruh kita memiliki alat untuk memperjuangkan hak-hak kita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *