Pekerja Sedikit Lega: Kasasi PT. Dada Indonesia Ditolak MA

Purwakarta, KPonline – Setelah hampir satu tahun PT. Dada Indonesia tutup dan tidak lagi produksi, pekerja emak-emak PT. Dada Indonesia hidup dalam penuh ketidakpastian. Hak-hak pekerja yang seharusnya diterima oleh pekerja dan diantaranya adalah uang pesangon, ternyata hingga saat ini para pekerja PT. Dada Indonesia belum menerima atau mendapatkannya.

Atas hal tersebut, pekerja PT. Dada Indonesia melalui Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) PT. Dada Indonesia menuntut perusahaan segera memberikan kewajiban mereka sebagai pelaku usaha, dalam memberikan uang pesangon yang seharusnya sudah diterima oleh pekerja bila perusahaan mereka tutup.

Bacaan Lainnya

Menurut pasal 156 Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, pengusaha wajib memberikan uang pesangon kepada pekerjanya. Namun fakta di lapangan, pengusaha telah mengabaikan ketentuan normatif tersebut dan pada akhirnya, pekerja emak-emak PT. Dada Indonesia mengambil langkah serta tindakan untuk mendapatkan hak mereka sebagai pekerja, dengan menempuh jalur ketentuan hukum yang berlaku.

Menggugat pengusaha lewat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) selanjutnya dilakukan pekerja PT. Dada Indonesia, gugatan pun berhasil dimenangkan pekerja emak-emak PT. Dada Indonesia. Menanggapi hasil tersebut, pihak pengusaha pun akhirnya melakukan banding atau kasasi. Akan tetapi hal yang dilakukan pengusaha tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Nasib baik mulai beradaptasi dengan pekerja emak-emak PT. Dada Indonesia dan hati nurani para penegak hukum pun perlahan mulai berpadu, selaras dengan keinginan pekerja yang selama ini biasanya dirugikan dan selalu kalah di PHI. Minggu, 6 Oktober 2019. Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) PT. Dada Indonesia mengadakan agenda konsolidasi bersama anggota di halaman parkir PT. Dada Indonesia, Sadang-Purwakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Elni Susanti selaku ketua PUK SPAI FSPMI PT. Dada Indonesia menyampaikan kepada anggota bahwa banding atau kasasi yang dilakukan PT. Dada Indonesia atas putusan pengadilan hubungan industrial (PHI) yang dimenangkan oleh pekerja tidak dikabulkan atau ditolak Mahkamah Agung (MA). Kemudian untuk selanjutnya, kita menunggu salinan putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.

Elni pun mengatakan, “merasa sedikit lega. Walau belum menerima uang pesangon, pekerja PT. Dada Indonesia kini bisa menggunakan kembali fasilitas kesehatan yang sempat terhenti. Terkait tindak lanjut BPJS Kesehatan program penerima bantuan iuran (PBI) yang direkomendasikan bupati dahulu, kini bisa terealisasi,” ucapnya.

Kemudian Elni juga menambahkan; “Alhamdulillah, sebanyak 222 korban phk sepihak pekerja PT. Dada Indonesia dan merupakan bagian dari PUK SPAI FSPMI PT. Dada Indonesia, sudah bisa merasakan program kesehatan tersebut,” pungkasnya.

Pos terkait