Catatan #2 Perjuangan Perda Jaminan Pesangon Oleh KSPI

Mojokerto, KPonline – Salah satu perjuangan besar KSPI Jawa Timur di tahun 2019 adalah mewujudkan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaminan Pesangon yang bisa menjadi solusi bagi kaum buruh untuk bisa mendapatkan kepastian hak Pesangon ketika terPHK.

Dan latar belakang adanya perjuangan ini, diperoleh atas dasar banyaknya kasus yang terjadi di lapangan khususnya di bidang perburuhan, dimana saat ini para pengusaha bisa dengan mudah melarikan diri atau bahkan meninggalkan begitu saja saat pemberi kerja telah mem-PHK para karyawannya.

Bacaan Lainnya

Kenapa bisa mudah melarikan diri dari tanggung jawab? Karena kebanyakan aset perusahaan yang berada di Indonesia saat ini, masih banyak yang menggunakan sistem sewa termasuk lahan ataupun gedung, sehingga ketika para buruh mengalami perselisihan dengan pihak pengusaha, tidak bisa menjual aset pabrik yang nantinya, diperuntukan sebagai pengganti pesangon.

Secara umum rancangannya sistem Perda Pesangon ini mempunyai mekanisme yang bisa di bilang cukup mudah, dimana nantinya setiap Pengusaha diwajibkan untuk mengiur dana pesangon kepada setiap karyawannya, kepada lembaga atau pihak ke tiga yang telah ditunjuk oleh pemerintah provinsi. Sehingga saat nanti terjadi PHK, para pekerja tinggal mendatangi lembaga tersebut untuk mengambil hak pesangonnya.

Setelah langkah awal pada Aksi 2 Oktober berhasil meyakinkan jajaran anggota dewan DPRD Provinsi Jatim untuk memasukan usulan ini ke dalam Prolegda 2019, maka pada Sabtu 5 Oktober 2019, FSPMI mengadakan rapat untuk merumuskan draft Raperda Jaminan Pesangon di Kantor Sekretariat Bersama FSPMI Mojokerto.

Tim Perumus yang hadir diantaranya dari DPW FSPMI Jawa Timur Ardian Safendra, Nuruddin Hidayat (Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Kota Surabaya), Widi Sasongko (Dewan Pengupan Provinsi Jatim), serta Ketua KC FSPMI Kab Sidoarjo Wahyu Budi Kristianto.

Sejak pukul 10.00 Wib hingga 18.00 Wib, mereka merumuskan pasal pasal yang rencananya akan disampaikan kepada DPRD Jatim pada saat rapat paripurna, senin mendatang (07/10).

Seusai rapat (Sabtu, 05/10) Ardian Safendra menyampaikan bahwa “untuk hasil perumusan draft Raperda Jaminan Pesangon saat ini masih sekitar 30%, dan kami akan melanjutkan agenda rapat lagi secepatnya guna melanjutkan penyusunan rancangan perda ini, selain itu nantinya kami juga akan ada agenda untuk berdiskusi bersama rekan-rekan dari pihak akademisi serta Pakar Keuangan.” Ujar Ardian, yang berharap agar Draft Raperda ini mudah dipahami oleh semua pihak dan mudah pula untuk di implementasikan.

Perjuangan ini adalah perjuangan yang membutuhkan konsistensi dari pengurus dan militansi anggota untuk mengawalnya hingga benar benar tercapai, DPW FSPMI berharap pada tahun 2020, Perda ini bisa terwujud sehingga pada Mayday 2020 bisa menjadi kado bagi kaum buruh di Jawa Timur.

(Khoirul Anam)

Pos terkait