Sharing and Caring bersama Eka Hernawati, Buruh Perempuan Melek Omnibuslaw dan Partai Buruh

Mojokerto, KPonline – Pemberdayaan Perempuan (PPR) PUK PT. SAI joint dengan PPR Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI Mojokerto melaksanakan program kerja berupa diskusi interaktif dan tukar pikiran dengan tajuk sharing and caring pada Minggu, (23/10/22) di Kantor Konsulat Cabang Mojokerto.

Maksud dan tujuan gelaran acara PUK PT. SAI, yang mayoritas pekerjanya perempuan tersebut adalah mengasah pemikiran dan memberikan pemahaman pada pekerja perempuan. Mereka juga harus melek soal peraturan perundangan dan perpolitikan. Salah satunya adalah Omnibus Law yang merongrong nasib kaum pekerja dan Partai Buruh yang pelopori oleh kaum pekerja.

Bacaan Lainnya

Pekerja perempuan diberikan pemahaman akan dampak adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja jika masuk di perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB). Sampai saat ini, UU Cipta Kerja menjadi momok bagi kaum pekerja. Bagaimana tidak, banyak kebijakan-kebijakan didalamnya yang merugikan buruh dan masyarakat kecil lainnya.

Para anggota juga harus mengetahui tentang Partai Buruh yang menjadi jalan perjuangan pekerja di ranah parlemen. Meski sebelumnya sudah ada, namun saat itu Partai Buruh kurang kuat dalam kontestasi politik.

Atas inisiasi berbagi Serikat Pekerja dan Organisasi Masyarakat, Partai Buruh telah hadir kembali untuk memperjuangkan hak-hak buruh dan masyarakat kecil lainnya Sudah saatnya masyarakat kecil kembali ke rumahnya, ke partainya yang membela dan memperjuangkan rakyat kecil yaitu Partai Buruh.

Dalam acara sharing dan caring ini, Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Mojokerto Eka Hermawati SH hadir untuk mengisi materi dan membagi pengalamannya pada para peserta.

“Verifikasi administrasi Partai Buruh sudah selesai, tinggal sekarang verifikasi faktual. Terimakasih kepada anggota yang sudah membantu dan tetap solid mendukung kami yang ada di FSPMI bersama Partai Buruh”, Tutur Eka mengapresiasi.

Selain itu, Eka juga menyampaikan kabar gembira bahwa tanggal 12 Oktober 2022 kemarin adalah hari kemenangan bagi FSPMI dan Kaum buruh Jawa Timur, karena gugatan buruh Jawa Timur di nyatakan menang di PT TUN Surabaya yang sebelumnya gugatan kalah di PTUN Surabaya.

Dalam putusan PT TUN, menyatakan bahwa gubernur telah salah dalam menetapkan keputusan Gubernur terkait UMK Jawa Timur tahun 2022 dan harus merevisi nominal kenaikan UMK yaitu berkisar 8-13%. Hal ini yang akan menjadi acuan dalam menentukan besarnya kenaikan upah tahun 2023.

Buruh perempuan sepakat, tidak ada yang tidak mungkin jika kaum buruh bersatu dan tetap dalam satu komando dalam perjuangan untuk mewujudkan negara sejahtera, adil, makmur dan sentausa.

Laila DP

Pos terkait