Pekerja Cari Pendampingan Hukum Akibat Demosi, Tanya Cara Bergabung FSPMI

Pekerja Cari Pendampingan Hukum Akibat Demosi, Tanya Cara Bergabung FSPMI

Bekasi, KPonline – Perjuangan pekerja bukan hanya ada di kawasan industri besar. Kisah karyawan swasta di pabrik industri di Jawa Tengah, jadi bukti bahwa tanpa serikat pekerja di pabrik, buruh rawan dirugikan sepihak.

Karyawan tersebut menghubungi tim organizer FSPMI untuk konsultasi. Saat ini di pabrik tempatnya bekerja belum ada serikat pekerja/serikat buruh. Ia baru saja menerima surat demosi dari perusahaan dengan alasan “kinerja jelek/tidak tercapai”.

“Apakah saya bisa masuk anggota FSPMI pak? Saya butuh pendampingan hukum akibat demosi ini,” tanyanya, Sabtu (13/6/2026).

Mendapatkan pertanyaan itu tim organizer FSPMI menjawab bisa FSPMI menerima anggota perorangan meski di pabrik belum ada PUK. Justru di situasi seperti inilah peran serikat paling dibutuhkan.

Selanjutnya dijelaskan 3 hal penting soal kasus demosi yang perlu diperhatikan:

1. Demosi atau Mutasi Turun Jabatan, Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 Pasal 32 jo PP 35/2021, pemindahan kerja termasuk demosi harus memenuhi syarat: tidak merugikan pekerja, sesuai perjanjian kerja/PKB, dan prosedurnya jelas. Alasan “kinerja jelek” harus dibuktikan dengan SP 1, SP 2, SP 3, dan bukti penilaian kinerja yang objektif. Kalau langsung demosi tanpa proses, itu cacat prosedur.

2. Upah tidak boleh dipotong sewenang-wenang. Kalau demosi bikin gaji pokok, tunjangan jabatan, atau grade turun drastis tanpa persetujuan, itu melanggar asas “tidak boleh merugikan pekerja”.

3. Tanpa serikat sangat rawan. Tanpa PUK, karyawan akan hadapi HRD/atasan sendirian. Dengan gabung FSPMI, ada tim advokasi yang bantu. cek surat demosi, buat surat keberatan, dampingi ke Disnaker, sampai mediasi.

Karena di pabrik tempat bekerja belum ada PUK, Karyawan bisa gabung lewat KC FSPMI di daerah perusahaan berada atau langsung ke PP SPA FSPMI dengan cara:

1. Hubungi KC FSPMI terdekat Minta formulir pendaftaran anggota perorangan.

2. Siapkan dokumen seperti KTP, slip gaji, surat demosi, SP jika ada, kontrak kerja/PKWT/PKWTT.

3. Setelah jadi anggota, tim advokasi FSPMI akan bedah kasus demosi tersebut. Apakah prosedurnya sah atau bisa digugat.

4. Advokasi FSPMI akan dampingi karyawan untuk membuat surat keberatan ke perusahaan dan laporkan ke Disnaker setempat jika perlu

“Serikat itu rumahnya buruh, tidak harus nunggu pabrik ada PUK dulu baru boleh gabung. Justru dari anggota perorangan nanti bisa tumbuh PUK di pabrik tersebut,” jelas tim Organizer FSPMI.

Buat rekan-rekan buruh belum ada serikat tapi kena masalah PHK, demosi, upah, BPJS. Kalian tidak sendiri FSPMI buka pintu siap membantu. (Yanto)