Jakarta, KPonline-Ratusan peserta aksi dari beberapa federasi serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) salah satunya FSPMI, mulai tiba di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak pukul 09.00 WIB, Selasa (28/7/2026). Massa aksi datang dari berbagai daerah dengan membawa atribut organisasi dan melakukan konsolidasi sebelum penyampaian aspirasi dimulai.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan kepada pemerintah agar menghormati putusan pengadilan serta menjamin kepastian hukum bagi pekerja. Selama aksi berlangsung, peserta tampak tertib dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan petugas keamanan di sekitar lokasi.
Dalam aksi ini, massa menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:
1. Mendesak Gubernur Jawa Barat untuk menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan tidak mengajukan upaya hukum banding.
2. Meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melaksanakan amar putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Meminta Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah agar setiap kepala daerah menghormati proses peradilan serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum.
4. Menegaskan bahwa pekerja dan buruh menginginkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum, bukan memperpanjang konflik melalui proses litigasi yang berkepanjangan.
Melalui aksi damai ini, para peserta berharap pemerintah pusat dapat mengambil langkah nyata untuk memastikan setiap putusan pengadilan dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh penyelenggara pemerintahan, sehingga tercipta kepastian hukum serta keadilan bagi para pekerja.