PC SPL FSPMI Bekasi Lakukan Kunjungan Kerja ke PUK SPL FSPMI PT. Daelim Indonesia

Bekasi, KPonline – Bidang organisasi PC SPL FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi melakukan kunjungan kerja ke PUK SPL FSPMI PT. Daelim Indonesia yang beralamat di Kawasan Jababeka 1, Cikarang, Bekasi, pada Jum’at (8/1/2021).

Dalam kunjungan kerja tersebut disambut oleh seluruh pengurus PUK SPL FSPMI PT.Daelim Indonesia, sehingga kunjungan dijadikan sarana diskusi terkait keorganisasian.

Mulyadi selaku ketua PUK menyampaikan agar dijelaskan terkait perpanjangan masa bakti pengurus, pasalnya menurutnya belum pernah terjadi perpanjangan kepengurusan di PUK SPL FSPMI PT. Daelim Indonesia. “Akan tetapi kami pengurus dan korlap sudah sepakat untuk diperpanjang bahkan sudah kami umumkan ke anggota,” jelasnya.

Yanto menjelaskan terkait perpanjangan periode kepengurusan itu boleh-boleh saja selama memenuhi unsur. Selain diperpanjang kepengurusan juga bisa dipercepat, maka pengurus mencermati dan pelajari AD/ART maupun Peraturan Organisasi (PO) tentang keorganisasian.

Selain itu dalam kesempatan kunjungannya Yanto juga mensosialisasikan tentang kongres dan Munas SPA FSPMI Februari mendatang. Ia menjelaskan hal-hal baru yang akan terjadi di Kongres VI nanti diantaranya adanya Majelis Nasional, perubahan traning center menjadi pusat pendidikan dan Pelatihan (PUSDIKLAT), pilar baru yaitu Jamkeswacth dan Derektorat Politik serta dipecahnya SPAI FSPMI menjadi 2 yaitu SPAI FSPMI dan SPA Perkebunan dan Kehutanan.

“Ada juga hal baru yang akan berdampak langsung bagi unit kerja adalah terkait perubahan masa periode di tingkat unit kerja dari 3 tahun menjadi 4 tahun,” pungkasnya.

Yanto juga menjelaskan terkait pergantian antar waktu pengurus, pergantian antar waktu ketua dan lain sebagainya, juga perihal fungsi Surat Keputusan PC SPL FSPMI sebagai legalitas pengurus unit kerja, maka dalam melakukan pergantian pengurus maupun ketua di unit kerja harus melampirkan berita acara rapat dan daftar hadir rapat, kenapa? karena itu menjadi dasar PC SPL FSPMI mengeluarkan surat keputusan. (Yanto)