Pasien Dipulangkan Terlalu Cepat? Jamkeswatch Bekasi Layangkan Protes Keras ke Bupati

Pasien Dipulangkan Terlalu Cepat? Jamkeswatch Bekasi Layangkan Protes Keras ke Bupati

Relawan Kesehatan Jamkeswatch Kabupaten Bekasi menyoroti berbagai persoalan pelayanan dan jaminan kesehatan yang dinilai masih membebani masyarakat, khususnya warga miskin dan kelompok rentan. Melalui legal opinion yang ditujukan kepada Bupati Bekasi, Jamkeswatch meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki sistem pelayanan kesehatan dan memastikan hak masyarakat atas layanan kesehatan terpenuhi secara adil dan merata.

Legal opinion tersebut disampaikan oleh Pembina DPD Jamkeswatch Kabupaten Bekasi, M. Nurfahroji, pada Sabtu (23/5/2026) di KC FSPMI Bekasi. Penyampaian dokumen itu menjadi bagian dari upaya advokasi Jamkeswatch yang selanjutnya akan dilanjutkan melalui audiensi resmi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam dokumen tersebut, Jamkeswatch menyoroti sejumlah persoalan mendasar, mulai dari ketidaktransparanan data peserta PBI APBD, lambatnya proses reaktivasi BPJS Kesehatan nonaktif, hingga menurunnya kualitas pelayanan di rumah sakit daerah. Menurut Jamkeswatch, persoalan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena berdampak langsung terhadap akses pelayanan kesehatan.

Jamkeswatch menilai keterbukaan data peserta PBI aktif dan nonaktif sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan secara cepat dan akurat. Minimnya transparansi dinilai menjadi penyebab banyak warga baru mengetahui kepesertaan mereka nonaktif saat sedang membutuhkan layanan kesehatan darurat.

“Pemerintah daerah perlu membuat dashboard data PBI yang dapat diakses publik dan diperbarui secara berkala,” ujar Nurfahroji.

Selain persoalan data, Jamkeswatch juga menyoroti lambatnya proses reaktivasi BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip hak atas kesehatan dan asas kemanusiaan karena banyak warga kesulitan mendapatkan pelayanan saat berada dalam kondisi darurat medis.

Untuk itu, Jamkeswatch mendorong adanya layanan reaktivasi BPJS dalam waktu 1×24 jam dengan melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, RSUD, hingga pihak kecamatan agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi.

Proses penentuan desil oleh Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) juga menjadi perhatian serius. Jamkeswatch meminta agar proses pendataan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel guna menghindari salah sasaran maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan masyarakat miskin.

Di sektor pelayanan rumah sakit, Jamkeswatch mengaku menerima banyak pengaduan masyarakat terkait antrean panjang, keterlambatan pelayanan, keterbatasan ruang rawat inap, hingga pasien yang dinilai dipulangkan terlalu cepat sebelum kondisi kesehatannya benar-benar stabil.

“Hal ini bertentangan dengan prinsip pelayanan kesehatan yang cepat, aman, dan nondiskriminatif,” tegas Nurfahroji.

Jamkeswatch juga menyinggung adanya dugaan praktik titipan dan permainan data oleh oknum PSM. Jika terbukti, tindakan tersebut dinilai dapat masuk dalam kategori maladministrasi serta pelanggaran etika pelayanan publik yang mencederai hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan secara layak.

Dalam legal opinion tersebut, Jamkeswatch mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk kembali mengaktifkan Universal Health Coverage (UHC) agar seluruh masyarakat dapat memperoleh akses layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi maupun ekonomi.

Selain itu, kebijakan pembatasan penggunaan Jamkesda yang hanya dapat digunakan satu kali juga diminta untuk dievaluasi. Kebijakan tersebut dinilai memberatkan pasien kronis dan masyarakat miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara berulang dan berkelanjutan.

Persoalan keterbatasan anggaran kesehatan turut menjadi sorotan utama. Jamkeswatch menilai kondisi tersebut berdampak langsung terhadap meningkatnya jumlah peserta PBI nonaktif, menurunnya kualitas pelayanan kesehatan, hingga terbatasnya cakupan program Jamkesda di Kabupaten Bekasi.

Sebagai solusi, Jamkeswatch mengusulkan pembentukan Satgas Jaminan Kesehatan Kabupaten Bekasi yang melibatkan unsur Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, RSUD, Inspektorat, serta relawan kesehatan untuk memperkuat pengawasan dan percepatan pelayanan.

Satgas tersebut diharapkan mampu mempercepat penanganan pengaduan masyarakat, mengawasi pelayanan rumah sakit dan BPJS Kesehatan, serta memperkuat koordinasi lintas sektor demi terciptanya pelayanan kesehatan yang lebih efektif dan berpihak kepada rakyat.

Melalui legal opinion itu, Jamkeswatch berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi segera mengambil langkah nyata demi mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil, manusiawi, transparan, dan berkeadilan sosial bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.