Purwakarta, KPonline-Masih banyak pekerja di Indonesia yang memilih tidak bersuara ketika hak-haknya dilanggar. Mulai dari bekerja di hari libur nasional tanpa upah lembur, hingga status kontrak yang terus diperpanjang tanpa kepastian menjadi karyawan tetap. Padahal, semua itu telah diatur dengan jelas dalam regulasi ketenagakerjaan.
Bekerja di hari libur nasional bukanlah kewajiban tanpa kompensasi. Dalam aturan ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja di hari libur resmi. Dengan kata lain bahwa kerja di hari libur nasional harus dibayar lebih tinggi dari hari kerja biasa, bukan justru disamakan.
Ketentuan mengenai upah kerja lembur diatur dalam Pasal 78 ayat (2) dan Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Secara garis besar, aturan tersebut mewajibkan pengusaha untuk membayar upah kerja lembur apabila mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja normal, atau mempekerjakan mereka pada hari libur resmi.
Artinya, jika pekerja masuk kerja di tanggal merah namun hanya dibayar seperti hari biasa, itu bukan bentuk loyalitas melainkan pelanggaran.
kemudian, detail teknis mengenai tata cara perhitungan, besaran upah per jam, dan batasan waktu lemburnya dijabarkan lebih lanjut dalam aturan pelaksana, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 (Pasal 26 hingga Pasal 40) dan Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004.
Selain persoalan upah lembur, praktik kontrak kerja berkepanjangan juga masih marak terjadi. Banyak pekerja yang bertahun-tahun bekerja dengan status kontrak, meski melakukan pekerjaan yang sama dan bersifat tetap.
Dalam aturan yang sama, yakni PP No. 35 Tahun 2021, dijelaskan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya tidak tetap.
Jika seorang pekerja terus-menerus dikontrak untuk pekerjaan yang sama, bersifat tetap, dan berlangsung lama, maka secara hukum status tersebut patut dipertanyakan.
Bahkan, berdasarkan prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan PKWT dapat berubah demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.
Dengan kata lain, jika kontrak dilakukan berulang tanpa dasar yang sah, pekerja berhak menuntut status tetap.
Intinya, fenomena pekerja yang memilih diam sering kali dilatarbelakangi rasa takut kehilangan pekerjaan. Namun, sikap ini justru memperpanjang praktik pelanggaran dan sangat merugikan pekerja itu sendiri tentunya.
Karena itu, Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB) dan terus mendorong buruh untuk berani bersuara. Pelaporan dapat dilakukan melalui Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota, atau melalui pengaduan resmi ke instansi terkait.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan karena tidak adanya aturan, melainkan kurangnya keberanian untuk menegakkan hak. Regulasi sudah tegas mengatur:
•Kerja di hari libur nasional wajib dibayar lembur;
•Kontrak tidak boleh berkepanjangan untuk pekerjaan tetap;
•Saat pelanggaran terjadi, harus dilaporkan.
Bagi para pekerja, penting untuk memahami bahwa hak harus didapat. Dan ketakutan hanya akan menguntungkan pihak yang melanggar aturan.
Saatnya bersikap tegas. Jika hakmu dilanggar, laporkan!.