Partai Buruh dan KSPI Gelar Aksi di Kementerian ESDM: Kelangkaan Gas 3 Kg Menyusahkan Rakyat

Partai Buruh dan KSPI Gelar Aksi di Kementerian ESDM: Kelangkaan Gas 3 Kg Menyusahkan Rakyat

Jakarta, KPonline–Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyatakan sikap tegas terhadap kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat eceran atau warung. Kebijakan ini dinilai menjadi penyebab utama kelangkaan gas bersubsidi yang kini menyulitkan rakyat kecil, termasuk buruh, pedagang kecil, dan masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada gas elpiji 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari.

Dan karena hal tersebut, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) gelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta. Rabu, (5/2/2025).

Bacaan Lainnya

“Hari ini kita aksi, pecat Bahlil. Kelangkaan gas elpiji yang saat ini langka, menyusahkan masyarakat,” ungkap Panglima Koordinator Nasional (Pangkornas) Garda Metal FSPMI, Supriyadi Piyong

Ia menegaskan, Aksi ini penting, bukan hanya untuk buruh, melainkan untuk kepentingan masyarakat banyak.

Dikesempatan yang sama, Mubarok selaku bidang divisi aksi menambahkan, karena kebijakan yang dilakukan oleh Menteri ESDM, rakyat jadi susah untuk mendapatkan gas LPG 3 Kg. “Rakyat harus bersusah payah untuk mendapatkan Gas LPG dengan antrian panjang,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, para buruh mengajukan tiga tuntutan utama:

1. Menjamin ketersediaan gas elpiji 3 kg bagi masyarakat dan memastikan tidak terjadi kelangkaan.

2. Mengembalikan sistem penjualan gas elpiji 3 kg ke tingkat eceran atau warung seperti sebelumnya.

3. Meminta pemecatan Menteri ESDM karena kebijakan yang dianggap menyusahkan rakyat kecil.

Kelangkaan gas melon terjadi setelah Kementerian ESDM melarang pengecer menjual gas bersubsidi ini mulai 1 Februari 2025. Kini, gas elpiji 3 kg hanya tersedia di pangkalan resmi. Selain itu, keterbatasan stok bahan bakar minyak (BBM) di beberapa SPBU swasta turut memicu keresahan di masyarakat, menimbulkan pertanyaan tentang penyebab dan dampak dari kebijakan yang diterapkan pemerintah.

Pos terkait