Panusunan Siregar : Penyandang Disabilitas Bukan Butuh Bantuan Saja, Berikan Kesempatan Kerja Sesuai Undang-Undang

Batam,KPonline – Rendahnya akses memperoleh pekerjaan bagi penyandang disabilitas menjadi permasalahan yang belum terselesaikan hingga kini . Hambatan yang saat ini terjadi sangat berpotensi mempengaruhi tingkat kesejahteraan bagi para penyandang disabilitas. Merilis data Survey Satuan Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) tahun 2017, dimana populasi penyandang disabilitas telah mengalami pertumbuhan hampir tiga kali lipat dibanding tahun 2010, yaitu mencapai 32,60 juta jiwa.

Hal tersebut menjadi perhatian serius dari tokoh buruh Batam, Panusunan Siregar. Menurutnya urgensi memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas bukan tanpa alasan.

Bacaan Lainnya

“Angka usia kerja penyandang disabilitas yang semakin tahun terus meningkat perlu mendapatkan perhatian lebih bagi para pemangku kebijakan” Ungkapnya.

“Sekarang ini hambatan bekerja di sektor formal merupakan persoalan yang masih dihadapi oleh sebagian besar para penyandang disabilitas. Meskipun dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, secara jelas disebutkan setiap perusahaan wajib mengakomodasi penyandang disabilitas minimal 1 persen dari total tenaga kerja di sektor swasta dan 2 persen pada sektor pemerintahan, tapi sekarang kita lihat belum ada upaya serius dari pemerintah”

Panusunan Siregar yang juga maju dalam bacaleg dapil Sagulung Batam dari Partai Nasdem ini menambahkan bahwa kenyataannya implementasi undang-undang tersebut masih jauh dari harapan. Masih banyak perusahaan-perusahaan belum mampu mengakomodir penyandang disabilitas menjadi bagian tenaga kerja mereka.

Panusunan Siregar mendesak agar pemerintah daerah memperhatikan masih tingginya stigma mayoritas pemilik perusahaan bahwa penyandang disabilitas identik dianggap sebagai orang yang tidak mampu dan orang tidak sehat, tentu mendiskriminasi terhadap hak akses bagi mereka.

“Diperlukan upaya serius melalui Kementerian Sosial dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas penyandang disabilitas, agar mampu berpartisipasi di sektor pekerjaan formal dan infromal. Saat ini program dari Kementerian Sosial masih cenderung mengarah pada pemberian bantuan dana”

“Padahal fasilitasi pelatihan kerja yang sesuai kemampuan penyandang disabilitas justru sangat dibutuhkan karena mayoritas penyandang disabilitas memiliki pendidikan yang masih rendah.”

Kemudian, secara bersamaan Kementerian Tenaga Kerja juga perlu menggencarkan sosialisasi serta pengawasan kepada perusahaan-perusahaan swasta maupun pemerintah terkait pentingnya memberikan kemudahan akses kerja bagi penyandang disabilitas. Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya nyata implementasi Pasal 53 UU No. 8 tahun 2016.

Upaya-upaya tersebut perlu dilakukan agar keterserapan kerja bagi penyandang disabilitas bisa meningkat. Sehingga proses pembangunan nasional akan lebih efektif, karena didukung oleh partisipasi seluruh elemen masyarakat.

“Dibutuhkan partisipasi penuh seluruh lapisan masyarakat dalam sebuah proses pembangunan. Jika pembangunan hanya di sokong oleh segelintir orang atau kelompok saja, maka jurang ketimpangan akan semakin menganga di tanah air ini” Pungkasnya. (Ete)

Pos terkait