Obon Tabroni : “Revisi UU Ketenagakerjaan bukan salah satu cara mendongkrak investasi,”

Batam,KPonline – Rapat akbar FSPMI Kepulauan Riau pada Sabtu (14/Sep ) di gedung serbaguna SMKN 1 Batam di hadiri oleh deputi presiden FSPMI Obon Tabroni dan sekjen DPP FSPMI Riden Hatam Aziz

Obon Tabroni dalam sambutannya mengatakan bahwa buruh turun ke jalan bukan tujuan dari kita, tapi alat dari kita ketika semua pintu telah di kunci.

Bacaan Lainnya

“Kita hadir unjuk rasa bukan untuk mencaci maki, bukan untuk merusak, tapi kita ingin suara kita di dengar.” Ungkapnya.

Menurut Obon, apabila pemerintah ingin fokus mendongkrak investasi, maka pemerintah juga perlu menjaga pertumbuhan PDB di atas rata-rata regional dengan mendorong konsumsi rumah tangga. Caranya adalah dengan menaikkan daya beli masyarakat

Salah satu instrumen paling mendasar untuk menaikkan daya beli tentu saja adalah upah minimum, yang berfungsi sebagai jaring pengaman (safety net).

Oleh karena itu, alasan para pelaku usaha dan pemerintah mendorong revisi UU Ketenagakerjaan untuk mendongkrak investasi menurutnya adalah hal yang mengada-ngada.

“Revisi UU Ketenagakerjaan bukan salah satu cara mendongkrak investasi,” tegasnya.

Lebih jauh, keinginan pengusaha merevisi aturan di dalam UU Ketenagakerjaan terkait upah minimum, pesangon dan outsourcing disebutnya sebagai upaya untuk menurunkan taraf kesejahteraan buruh.

Pos terkait