Nurrudin Hidayat : Advokasi Perselisihan Buruh Kedepan, Pengurus Wajib Prioritaskan Jaminan Kesehatan Ketimbang Pesangon

Surabaya, KPonline – Mendapati banyaknya pengaduan kasus di bidang jaminan sosial, khususnya dalam dunia ketenagakerjaan, membuat FSPMI Kota Surabaya berbenah dan melakukan evaluasi terhadap pendampingan perselisihan buruh kedepannya.

Seperti diketahui bersama, hingga saat ini kebanyakan pengurus organisasi serikat buruh di manapun, setiap kali ada permasalahan di bidang ketenagakerjaan dengan para anggotanya, mereka (perangkat organisasi) selalu fokus tentang penyelesaian permasalahan pesangon para pekerja, sedangkan terkait permasalahan kepastian memperoleh jaminan sosialnya sering terlupakan.

Bacaan Lainnya

Akhirnya ketika PHK berlangsung terhadap pekerja tersebut, entah PHK secara sepihak karena sakit berkepanjangan, karena pailit, karena putusan pengadilan, atau karena peleburan perusahaan, pekerja langsung kehilangan atau kesulitan untuk memperoleh kembali hak jaminan sosialnya, yang seharusnya tetap mereka dapatkan, karena sudah ada regulasi yang telah mengatur hal tersebut.

Hasil pencarian team KPOnline, regulasi yang dimaksud diatas, ada pada Pasal 21 ayat (1) UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang intinya mengatakan bahwa, setiap pekerja yang telah ter-PHK, tetap berhak memperoleh jaminan kesehatannya selama 6 bulan kedepan.

Dan selanjutnya masih di UU yang sama namun pada ayat ke (2) mengatakan bahwa, setelah 6 bulan terlewati pekerja ter-PHK tersebut belum mendapatkan pekerjaan yang baru, maka kepesertaan BPJS Kesehatannya akan di alihkan ke segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Begitupun juga dalam Pasal 155 ayat (2) UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam pasal tersebut mengatakan bahwa, selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum di tetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya, salah satunya adalah kepastian untuk tetap mendapatkan hak jaminan sosial tenaga kerjanya.

Dalam paparannya saat menjadi pembicara dalam rapat koordinasi FSPMI Jumat (19/06/2020) malam kemarin di Omah Perjuangan, Nurrudin Hidayat selaku sekretaris KC FSPMI Surabaya, berpesan kepada para seluruh pimpinan cabang sektor organisasi, agar kedepannya memprioritaskan hak untuk memperoleh jaminan kesehatan para anggotanya yang sedang berselisih, ketimbang permasalahan pesangon mereka.

“Kepastian memperoleh jaminan kesehatan saat buruh mengalami perselisihan dengan pihak pemberi kerja, tak kalah pentingnya dengan kepastian memperoleh hak yang lainnya, bahkan menurut saya lebih penting, karena jika pekerja ataupun anggota keluarganya jatuh sakit, sedangkan perselisihan ketenagakerjaan tak juga kunjung selesai, maka BPJS Kesehatannya lah yang akan sangat membantu mereka dalam memperoleh pelayanan kesehatan.” Ujar pria asli kelahiran Sukodono – Sidoarjo ini.

“Maka kedepannya, seluruh pimpinan cabang sektor organisasi di Surabaya, di harapkan agar lebih memperhatikan kepastian memperoleh jaminan kesehatan para buruh, disamping hak-hak yang lainnya.” Tambah Nurrudin Hidayat yang juga seorang Pembina Jamkeswatch Surabaya.

Di lain tempat, kebijakan yang di lakukan oleh pengurus FSPMI di Surabaya terkait kepastian agar buruh tetap memperoleh jaminan kesehatan saat terjadi perselisihan, tampaknya juga di tindak lanjuti secara serius oleh pengurus organisasi tersebut di tingkat pusat, bahkan sudah ada diskusi secara resmi dengan pihak-pihak terkait, seperti Komisi IX DPR-RI, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan juga jajaran direksi BPJS Kesehatan.

Harapan kedepannya dari diskusi tersebut, yakni menjadikan keberhasilan KC FSPMI Surabaya dalam mengimplementasikan regulasi terkait kepastian buruh tetap mendapatkan hak jaminan sosial tenaga kerjanya meski telah di PHK, seperti yang dialami oleh buruh PT. Duta Cipta Pakarperkasa dan CV. Profil 88 yang telah di PHK dan tetap mendapatkan jaminan kesehatan selama 6 bulan kedepan tanpa di pungut iuran, bisa turut di terapkan pula di daerah lainnya tanpa harus ada gesekan atau aksi demonstrasi lagi kepada pihak-pihak terkait.

Tentunya, hal tersebut bisa terealisasi jika koordinasi antara masing-masing pihak terjalin dengan baik dan saling memberikan support, sehingga outputnya pun bisa tercapai sesuai harapan.

Semoga dengan adanya sebuah terobosan dan gagasan-gagasan penting dari perangkat organisasi FSPMI atapun organisasi serikat buruh lainnya, yang hingga saat ini masih konsisten untuk memperbaiki sistem jaminan sosial di negara ini, mampu memberikan sebuah perubahan di bidang ketenagakerjaan ke arah yang lebih baik kedepannya.

(Bobby – Surabaya)

Pos terkait