Natalius Pigai Dan Nasib 8.300 karyawan PT Freeport

Mimika,KPonline – Saya salah satu pengagum Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai, karenanya dada ini begitu sesak ketika ia menulis di wall facebooknya “Di negeri ini para pemimpin mencari kesalahan saya, rakyatnya mencari kelemahan fisik. Hitam, jelek, pendek, muka setan,” . Justru mereka yang membencinyalah setan sebenar benar setan.

Saya tidak mengerti, kenapa mereka begitu membenci seorang Natalius Pigai. Semua yang ia kerjakan murni tulus untuk negara dan siapapun yang datang ke Komnas HAM untuk mencari keadilan.

Bacaan Lainnya

Namun menurut Pigai, meski sering dibully, dicaci dan dimaki dengan kata-kata kotor, disamakan sama binatang, dirinya tidak perlu membalas balik di medsos.

“Saya memang hitam, dan itu bukan kehendak saya. Itu anugerah dari tuhan, saya mendoakan orang-orang yang menghina bisa diampuni oleh Tuhan,” tulisnya

Bahkan Pigai juga menuliskan kata-kata doa buat para penghujatnya di media sosial. “Tuhan, ampunilah mereka karena mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat. Kalau saja Tuhan Yesus Kristus dan Bunda Maria berkehendak saya pulang kampung memimpin Papua, kalian telah menyatakan tidak cocok hidup dengan saya yang hitam ini,” tulis Pigai.

Ia menentang kekuasaan negara intervensi Komnas HAM untuk menjaga independensi. Tawaran jabatan untuk memimpin badan Otorita oleh Luhut Binsar Panjaitan dan Duta Besar oleh Jokowi melalui Jenderal Hendropriyono pun pernah ia tolak demi baktinya pada Lembaga ini

Sejarah juga harus mencatat langkahnya dalam memperjuangkan nasib 8.300 karyawan PT Freeport Indonesia. Sebagai Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ia telah mengambl langkah yang tepat dengan melaporkan tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 8.300 karyawan PT Freeport Indonesia sebagai pelanggaran HAM kepada Presiden

Natalius menyebutkan bahwa dalam kasus PHK tersebut terdapat dugaan pelanggaran HAM terhadap para pekerja terutama hak dalam memperoleh kesejahteraan.

Kesimpulan ini dinyatakan berdasarkan hasil analisis, data, fakta, informasi dan temuan di lapangan, keterangan pengadu, informasi dari pihak terkait, dokumen yang relevan atas pengaduan tersebut, terhadap kasus yang dipantau oleh Komnas HAM RI yaitu PHK Ribuan karyawan PT Freeport.

Dirinya merekomendasikan kepada PT Freeport Indonesia agar mempekerjakan kembali seluruh pekerja (baik pekerja PT Freeport Indonesia, Privatisasi, dan kontraktor/subkontraktor) yang dikenakan furlough dan membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat kebijakan tersebut, termasuk belum dibayarkan THR, biaya pendidikan anak, dan lainnya.

Tindak lanjut Freeport atas rekomendasi Komnas HAM tersebut dipandang penting guna pemenuhan hak atas kesejahteraan terkait dengan hak untuk hidup serta hak untuk mempertahankan hidup bagi warga yang dijamin dalam Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Sepertinya Komnas HAM menjadi tumpuan harapan bagi 8300 karyawan Freeport untuk mencari keadilan di negeri ini.
Di saat semua pejabat negeri ini tunduk, taat dan patuh kepada kekuasaan dan Istana negara hanya demi sebuah jabatan, hanya demi kekuasaan dan uang.

Di saat semua orang bertindak sebagai job seeker di mesin kekuasan, seorang Pigai memutuskan untuk menjaga marwah Komnas HAM sebagai lembaga independen. (Ete)

Pos terkait