Nasib Buruh PT Dada, Potret Kelam Buruh di Era Jokowi

PUK SPAI FSPMI PT Dada Indonesia memberikan penjelasan hasil audiensi.

Purwakarta, KPonline- Sikap tidak baik terus diperlihatkan oleh para pengusaha hitam, mulai dari indikasi Union Busting hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon terus menyelimuti pekerja akhir-akhir ini.

Selepas penutupan pabrik untuk tidak lagi melakukan operasional produksi tanpa pemberitahuan dan diketahui terlebih dahulu oleh pekerja pada 31 Oktober 2018, pekerja emak-emak PT Dada Indonesia ternyata hingga hari ini belum menerima uang pesangon.

Bacaan Lainnya

Menurut peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan, seharusnya pekerja sudah menerima uang pesangon. Dan kewajiban yang harus dilakukan pengusaha tersebut kepada pekerja mungkin tidak asing lagi terdengar di telinga kita. Namun kenyataan berkata lain dimana pengusaha PT Dada Indonesia berindikasi tidak mau menjalankan kewajibannya sebagai pengusaha untuk memberikan hak yang wajib diterima oleh pekerja,yaitu berupa uang pesangon.

Selain uang pesangon, pekerja yang di-PHK juga memiliki hak untuk mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja, serta Uang Penggantian Hak. Dan tentunya kewajiban perusahaan ini telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 156 ayat 1, sebagai berikut:”Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerj, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Berbagai cara telah ditempuh oleh pekerja emak-emak PT Dada Indonesia. Mulai dari Audiensi dengan pihak terkait, bahkan lembaga legislatif dan mendatangi kantor Kepala Daerah Kabupaten Purwakarta lalu berlanjut ke kantor Kemenaker serta Kedutaan besar Korea Selatan, namun belum mendapatkan hasil. 

“Kadang kita merasa kesal, hampir empat bulan lamanya belum juga ada kejelasan terkait uang pesangon yang seharusnya pekerja dapatkan dan gugatan kita di PHI hingga saat ini pun belum selesai.” Ucap Elni ( Ketua PUK SPAI FSPMI PT Dada Indonesia).

potret kelam buruh tanah air selalu tersaji dan seolah tidak akan pernah pergi. Pasal demi pasal dalam peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kehadirannya mungkin hanya sebagai penghias serta pengisi dalam kehidupan tatanan berbangsa dan bernegara. Padahal sejatinya Undang Undang itu dibuat untuk dijalankan sebagai landasan hukum menuju keadilan yang seadil-adilnya bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pos terkait