Momen May Day 2020, Aliansi GERAM Layangkan Surat Protes kepada Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah

Semarang, KPOnline – Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) yang terdiri dari berbagai elemen Serikat Buruh, Organisasi Mahasiswa, dan Organisasi Masyarakat Sipil di Jawa Tengah, menggelar Peringatan May Day melalui aksi penyerahan surat protes terhadap Disnarkertrans Jawa Tengah dan kampanye media untuk menghindari penularan Covid 19 pada hari Jum’at (1/5/2020).

Aksi Peringatan Hari Buruh Ini, adalah momentum penting bagi kaum buruh sehingga harus tetap dilaksanakan untuk merefleksikan perlawanan terhadap penindasan dan ketidakadilan yang dialami dalam dunia kerja. Apalagi saat ini, Buruh/Pekerja tengah dihadapkan dengan fenomena Pandemi Covid 19 yang memicu gelombang PHK dan dirumahkanya ribuan buruh / pekerja di Jawa Tengah, serta ancaman Omnibus Law yang belum dibatalkan pembahasanya di Parlemen.

Bacaan Lainnya

Dengan didampingi oleh LBH Semarang dan perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), surat protes yang dilayangkan oleh Aliansi Geram diterima oleh Staf dari Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah.

“Kami hanya diterima oleh staf dari pihak Dinas Provinsi saja karena kebetulan belum ada pimpinan dari Dinas provinsi yang bisa menerima kami, sehingga kita hanya menyerahkan secara simbolik saja.” ucap Herdin Parjuangan saat dimintai kererangan.

Dikarenakan hanya diterima oleh staf saja, maka setelah menerima surat protes yang diserahkan oleh aliansi GERAM, dari pihak Disnakertrans tidak berani mengeluarkan tanggapan terhadap isi dari surat protes tersebut dan hanya berjanji akan menyerahkan kepada pimpinan di hari Senin (4/5/2020) mendatang. Dan akan ditindaklanjuti kemudian oleh aliansi.

“Untuk hari Senin besok akan tetap kami tindak lanjuti dikarenakan kita juga membutuhkan akses data terbaru perihal jumlah buruh yang di PHK dan dirumahkan di Jawa Tengah di masa pandemi Covid-19  ini. Sekaligus ingin menegaskan fungsi dari pengawasan yang dimiliki oleh Dinas, yang menurut pantauan kami selama masa pandemi Covid 19 ini telah ribuan buruh yang sudah di PHK dan dirumahkan, namun dari Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah belum melakukan langkah pengawasan ataupun tindakan hukum padahal mereka mampu melaksanakannya.” ujar pria yang juga seorang aktivis di LBH Semarang itu.

Adapun isi dari surat protes yang disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Tranamigrasi Provinsi Jawa Tengah oleh  Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat melalui momentum peringatan hari Buruh Internasional (May Day) ini, adalah mendesak agar Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan seluruh jajarannya serta Dewan Perwakilan Rakyat untuk :

1. Membatalkan secara keseluruhan pembahasan Omnibus Law: RUU Cipta Kerja yang saat ini draftnya masih terus dilanjutkan pembahasanya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat;
2. Fokus menangani Pandemi Covid 19 melalui perumusan kebijakan dan tindakan yang tidak hanya berbentuk PSBB dan Kartu Prakerja, tetapi juga memastikan pemenuhan kebutuhan pangan dan kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi.
3. Melakukan pengawasan dan memberikan sanksi tegas bagi pengusaha yang melakukan PHK sewenang-wenang dan merumahkan buruh di tengah pandemi Covid 19 tanpa memenuhi hak-hak normatif sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
4. Mencabut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19, yang substansinya merugikan Buruh/Pekerja;
5. Memastikan Pengusaha membayarkan THR bagi Buruh/Pekerja secara penuh pada hari raya Idul Fitri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Memastikan perlindungan dan pemenuhan alat pelindung diri yang memadai bagi Tenaga Medis yang menangani Pasien Covid 19.
7. Membuka ruang demokrasi seluas-luasnya dan menghentikan kriminalisasi terhadap Masyarakat Sipil. (sup)

Pos terkait