Mogok Kerja, Ini Tuntutan PUK PT. FNG

Jakarta, KPonline – Aksi mogok yang dilaksanakan oleh PUK SPAI FSPMI PT. FNG sejak kemarin (21/11) akan dilaksanakan selama dua bulan ke depan. Demikian konfirmasi yang diterima oleh KPonline dari Kardinal selaku Ketua PC SPAI FSPMI DKI Jakarta.

“Kita tidak minta yang muluk muluk, yang kita minta dilaksanakan aturan sesuai pada Undang Undang Ketenagakerjaan oleh manajemen, berikan apa yang menjadi hak hak karyawan karena mereka sudah melaksanakan kewajibannya sebagai pekerja.” jelasnya.

Bacaan Lainnya

“Kita selaku perangkat akan selalu mengawal kasus ini hingga tuntas, karena sudah berlarut larut seperti tak ada itikad baik dari manajemen.” lanjutnya.

Seperti yang tertulis di surat tuntutan maupun di spanduk yang dipasang di depan pabrik PT. FNG berikut ini isi dari tuntutan tersebut :

1. Bayarkan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan dari bulan Desember 2016 s/d November 2018
2. Bayarkan tunggakan BPJS Kesehatan dari bulan Januari 2017 s/d November 2018

3. Bayarkan JKM (Jaminan Kematian) dan pesangon karyawan yang sudah meninggal

4. Cabut rencana PHK sepihak saudara Herman dan kawan kawan (276 anggota FSPMI) dan pekerjaan kembali

5. Bayarkan sisa kekurangan upah dari bulan Mei 2018 s/d Oktober 2018

6. Hentikan tindakan intimidasi dan diskriminasi terhadap pengurus PUK SPAI FSPMI PT. FNG

7. Stop Union Busting terhadap serikat pekerja PUK SPAI FSPMI PT. FNG (baik pengurus mau anggota)

8. Jalankan nota dinas Sudinakertrans Jakarta Timur no : 1075/1835.3

9. Tangkap dan pidanakan pengusaha yang menggelapkan iuran dana BPJS

10. Rubah status karyawan PKWT menjadi PKWTT atas nama saudara Eko Prasetyo, M Isnain, dan Heri Setiawan
11. Pekerjakan kembali saudara M Topik

12. Bayarkan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) karyawan

13. Bayarkan kompensasi uang pesangon saudara M Dawam.

(jim)

Pos terkait