Menyusul Kabupaten, Plt. Wali Kota Bekasi Rekomendasikan UMK 2023 Naik 10 %

Bekasi, KPonline – Perjalanan perundingan kenaikan UMK di semua Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang dilakukan Depekab/Depeko rata-rata diputuskan melalui voting, sehingga sepakat di angka pemerintah yang didasarkan pada Permenaker No.18/2022.

Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi memutuskan rekomendasi UMK 2023 melalui voting di angka 7,09 %. Hasil ini adalah hasil suara terbanyak dari unsur pemerintah.

Bacaan Lainnya

Melihat hasil voting yang akan direkomendasi masih di bawah target perjuangan organisasi, maka semua pimpinan buruh di Kota Bekasi melakukan lobi-lobi dengan kepala daerah dan hasilnya rekomendasi UMK Kota Bekasi tahun 2023 di angka 10 %.

UMK Kota Bekasi di tahun 2022 senilai Rp 4.816.921,17 sehingga pada tahun 2023 naik 10 % menjadi Rp 5.298.613,29.

Bagi buruh Kota Bekasi, angka 5,2 juta dianggap lebih realistis meskipun belum sesuai tuntutan. Mengingat pada tahun 2022, upah tidak mengalami kenaikan, sedangkan adanya kenaikan harga BBM sangat membebani dan memukul daya beli buruh.

Kepada Koran Perdjoeangan, Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM), Sarino, S.H., M.H mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi dan Plt. Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono.

“Atas keberanian dan kebesaran hati Plt. Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, kami atas nama buruh Bekasi memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan kami kaum buruh Bekasi akan terus mengawal surat rekomendasi ini sampai dibuat SK oleh Gubernur Jawa Barat,” ujar Sarino, melalui aplikasi pesan singkat, Kamis (01/12/2022).

Surat rekomendasi Wali Kota Bekasi tentang UMK Kota Bekasi tahun 2023 dengan surat No.560/7624/Disnaker.Set tertanggal, 1 Desember 2022 sudah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat oleh perwakilan buruh dari Kota Bekasi.

Sehari sebelumnya, Selasa (30/11), Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan juga mengambil kebijakan diskresi dalam menentukan kenaikan UMK 2023. Dani Ramdan merekomendasikan kenaikan UMK 2023 di angka 10 % di Kabupaten Bekasi. (Yanto)

Pos terkait