Depeda Kota Medan Bahas UMK 2023, Buruh Minta Naik 10 Persen

Medan, KPonline – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) segera membahas upah minimum kota (UMK) Medan Tahun 2023 mulai hari ini, Kamis (1/12). Pembahasan itu akan dilakukan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kota Medan yang terdiri dari Disnaker Medan, Asosiasi Pengusaha dan perwakilan unsur Buruh.

 

“Mulai besok (hari ini) kita akan bahas penetapan UMK Medan Tahun 2023,” kata Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon kepada wartawan, Rabu (30/11).

 

Dikatakan Chandra, pembahasan UMK Medan Tahun 2023 memang harus dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 pada 28 November 2022. “Tanggal 28 November kemarin kan UMP sudah direkomendasikan oleh provinsi, naik 7,45 persen . Menindakpanjuti pembahasan UMP, maka Disnaker Medan melalui dewan pengupahan kota sudah bisa melakukan pembahasan UMK. Untuk Kota Medan pembahasannya kita mulai besok (hari ini),” jelasnya lagi.

 

Ditanya terkait waktu yang ditargetkan dalam penyelesaian pembahasan UMK 2023, Chandra mengatakan akan sesegera mungkin menyelesaikan pembahasan tersebut. Meskipun, batas waktu yang diberikan masih sampai 7 Desember 2022.

“Tapi kalau bisa lebih cepat kan lebih baik. Maka kita targetkan secepatnya. Kalau bisa besok sekali pembahasan sudah langsung keluar rekomendasi UMK-nya, ya kenapa tidak,” katanya.

 

Usai melakukan pembahasan UMK nanti, sambung Chandra, selanjutnya akan langsung menyerahkan rekomendasi besaran UMK 2023 kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Selanjutnya, Wali Kota Medan akan menyerahkan rekomendasi tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. “Kalau UMK Medan itukan memang selalu gubernur yang menetapkan, karena besar UMK Medan itu selalu di atas besaran UMP. Jadi harus gubernur yang memasang,” sambungnya.

 

Ditanya, apakah UMK Medan juga akan mengalami kenaikan besaran yang sama dengan UMP Sumut, yakni 7,45 persen, Chandra mengaku belum bisa memastikannya. Namun begitu, Chandra memastikan, UMK Medan Tahun 2023 tetap akan mengalami kenaikan.

“Naiknya berapa, belum bisa kita pastikan, kan masih mau dihitung bersama. Memang sudah ada rumusan penghitungannya, tapi belum berani kita pastikan berapa kenaikannya. Yang pasti naik UMK 2023, berapa naiknya akan kita umumkan nanti,” jawabnya.

 

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut, Anggiat Pasaribu meminta agar Pemko Medan dapat menaikkan UMK Medan Tahun 2023 melebihi kenaikan UMP Sumut. Bila UMP Sumut Tahun 2023 naik 7,45 persen, maka UMK Medan bisa naik hingga 10 persen.

“Saya pikir bukan hanya Kota Medan, tapi Kabupaten Deliserdang dan Kota Binjai juga layak naik 10 persen,” ujar Anggiat

 

Sementara untuk UMK kabupaten/kota lainnya di Sumut, sambung Anggiat, juga harus bisa naik di atas 7,45 persen. “Untuk kabupaten/kota lain, harusnya bisa naik paling tidak 8 persen. Ini sangat realistis bila kita bandingkan dengan naiknya harga-harga kebutuhan pangan dan kebutuhan lainnya,” ujarnya.

 

Tak cuma itu, Anggiat juga meminta Disnaker Kota Medan untuk membentuk badan atau tim khusus yang nantinya akan meniru penerapan UMK di seluruh perusahaan di Kota Medan. Pasalnya sampai saat ini, masih ada saja perusahaan di Kota Medan yang belum juga mematuhi penerapan UMK seperti yang ditetapkan pemerintah.

“Dan harus ada sanksi untuk itu. Disnaker harus memberikan tindakan tegas kepada perusahaan-perusahaan yang belum memberikan upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan,” tutupnya. (MP)