Menyoal Lapangan Kerja Untuk Pekerja Asing

Batam (26/08/2015) , KPOnline‬ – Ketika media mengabarkan bahwa Presiden menginstruksikan untuk mencabut aturan menteri yang mengharuskan TKA untuk bisa berbahasa indonesia, saya coba menelusuri di mesin pencari google mengenai peraturan menteri baru.

permenaker TKA era JokowiSetelah berhasil mengunduh Permenaker no. 16/2015 mengenai Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, akhirnya jelas bahwa pencabutan syarat-syarat TKA memang sudah dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementrian Tenaga Kerja terbukti tidak ada lagi ditemui syarat seperti pada permenaker sebelumnya yaitu Permenaker no.12/2013 yang tercantum dalam Pasal 26 butir d. yaitu: dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. (berarti bukan Hoax).

Bacaan Lainnya

Masih dalam keadaan limbung karena tidak mengerti dengan keputusan pemerintah sekarang, saya coba memahami satu per satu pasal demi pasal, baru menginjak pasal 3 permenaker yang baru dikeluarkan oleh menteri Hanif Dakhiri langsung teringat kembali berita tentang 10 juta TKA akan menyerbu Indonesia, saya pikir hanya HOAX untuk mencari popularitas saja.

Ternyata bila dicermati bunyi pasal 3 permenaker 16/2015, sangat jelas bahwa apabila lapangan kerja formal di indonesia jumlahnya ada 100 juta pekerjaan, berarti TKA diperbolehkan atas dasar peraturan menteri ini untuk mendapat kuota 10% nya atau 10 juta pekerjaan. Dan bila dicermati pada ayat (2) menyatakan bahwa 10% TKA tidak termasuk jajaran direksi dan manajemen serta auditor.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam Bung Yoni Mulyo Widodo dalam pernyataannya selasa malam (25/08/2015) pada rapat koordinasi Aksi Gerakan Buruh 1 September mengungkapkan penyesalan yang mendalam terhadap keputusan pemerintah yang sangat tidak berpihak kepada bangsa indonesia sendiri, Ia juga menyatakan bahwa serikat pekerja akan menyampaikan hal itu dalam aksi gerakan buruh selasa minggu depan. (Bung DJ/Jon Exsan) #KPOnline‬

Pos terkait