Nasib Pekerja Indomarco Prismatama: Libur Nasional Tetap Masuk, Namun Tidak Memperoleh Upah Lembur

Nasib Pekerja Indomarco Prismatama: Libur Nasional Tetap Masuk, Namun Tidak Memperoleh Upah Lembur

Jakarta, KPonline-Dugaan pelanggaran hak normatif pekerja kembali mencuat di PT Indomarco Prismatama. Kali ini, sorotan datang dari persoalan pekerja yang tetap diwajibkan bekerja pada hari libur nasional, namun tidak memperoleh upah lembur sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

Isu tersebut mengemuka setelah Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) DKI Jakarta menyampaikan kritik keras terhadap dugaan praktik penghapusan upah lembur di perusahaan retail tersebut. Dalam keterangannya, SPAI FSPMI DKI Jakarta menyebut kondisi itu sangat merugikan pekerja Indomarco Prismatama.

Menurut laporan yang disampaikan, pekerja disebut tetap diminta bekerja pada hari libur nasional tanpa adanya kompensasi tambahan berupa upah lembur. Bahkan, terdapat dugaan pekerja diminta menandatangani persetujuan bekerja di hari libur tanpa tambahan bayaran.

Padahal, aturan mengenai kerja di hari libur nasional sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan aturan turunannya. Berdasarkan Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja pada dasarnya tidak wajib bekerja di hari libur resmi. Namun, apabila perusahaan tetap mempekerjakan pekerja pada hari tersebut, maka pengusaha wajib membayar upah lembur.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga berulang kali menegaskan bahwa bekerja pada hari libur nasional tetap dihitung sebagai kerja lembur dan wajib dibayar sesuai ketentuan. Tidak ada aturan yang membenarkan penggantian upah lembur hanya dengan “hari libur pengganti” tanpa kesepakatan dan tanpa pembayaran hak pekerja.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, skema perhitungan upah lembur di hari libur nasional bahkan diatur lebih rinci. Untuk perusahaan dengan sistem kerja 5 hari seminggu, delapan jam pertama dihitung dua kali upah sejam, jam kesembilan tiga kali upah sejam, dan jam berikutnya empat kali upah sejam. Sementara pada sistem 6 hari kerja, jam pertama hingga ketujuh dibayar dua kali upah sejam.

Artinya, ketika pekerja tetap masuk kerja di tanggal merah namun hanya menerima gaji normal tanpa tambahan upah lembur, maka muncul dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap hak normatif pekerja.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai perlindungan pekerja di sektor retail modern. Sebab, industri retail memang termasuk sektor yang banyak tetap beroperasi saat hari libur nasional. Namun, tetap beroperasinya perusahaan, seharusnya tidak menghapus kewajiban pembayaran lembur kepada pekerja yang masuk kerja.

Persoalan ini bukan sekadar soal tambahan uang lembur. Sebab, bagi kaum buruh, upah lembur merupakan bentuk penghargaan atas waktu istirahat pekerja yang dikorbankan demi operasional perusahaan. Ketika hak tersebut dihilangkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penghasilan pekerja, tetapi juga kepastian hukum dan rasa keadilan di tempat kerja.

Undang-undang bahkan mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar upah lembur. Dalam aturan ketenagakerjaan, pengusaha yang melanggar kewajiban pembayaran hak pekerja dapat dikenai sanksi pidana maupun denda administratif.

Kasus yang menyeret nama PT Indomarco Prismatama ini pun menjadi suatu penegasan bahwa pengawasan ketenagakerjaan masih harus diperkuat. FSPMI mendesak pemerintah dan Dinas Ketenagakerjaan turun tangan melakukan pemeriksaan agar hak pekerja benar-benar terlindungi, bukan hanya tertulis dalam undang-undang semata.

Di tengah tingginya kebutuhan ekonomi dan sulitnya mencari pekerjaan, banyak pekerja memilih diam meski merasa haknya dilanggar. Ketakutan kehilangan pekerjaan sering kali membuat buruh menerima keadaan, termasuk ketika harus bekerja di hari libur nasional tanpa upah lembur.

Namun hukum ketenagakerjaan sejatinya dibuat untuk memastikan hubungan kerja berjalan adil. Sebab tanggal merah bukan sekadar hari biasa, dan kerja di hari libur nasional bukanlah bentuk loyalitas gratis yang boleh diabaikan pembayarannya.