Meningkatkan Kesadaran Anggota Serikat Pekerja Tentang Pentingnya Iuran COS

Jakarta, KPonline – Pemerintah bersama para pakar buruh dan pengusaha atau apindo berhasil membuat regulasi dan berdasarkan hasil kesepakatan sidang sekretariat lembaga kerjasama Tripartiti nasional tanggal 16 September tahun 2000 lalu yang tertuang di dalam Kepmenakertrans no 187 tahun 2004 yang mengatur iuran anggota serikat pekerja.

Dalam menjalankan organisasi, serikat pekerja/ buruh pasti membutuhkan biaya untuk menjalankan roda organisasi serta operasional dalam melakukan berjalannya sebuah organisasi yang independent yang antara lain untuk kebutuhan administrasi, kesekretariatan, dana operasional, membuat sarana prasarana informasi dan publikasi serta masih banyak lagi lain lainnya. Dikarenakan serikat pekerja merupakan organisasi kolektif yang biayanya tersebut untuk kebutuhan organisasi di utamakan dari iuaran anggota.

Bacaan Lainnya

Dan iuran anggota merupakan modal untuk pergerakan bagi serikat pekerja.Semaoen dalam bukunya “penuntun kaum buruh” bahkan berani mengatakan:
“Berani membayar iuran yang besar berarti berani untuk memerdekakan kaum buruh atau serikat buruh”.

Selain secara eksternal serikat buruh dihadapkan pada persoalan persoalan perburuhan baik yang normatif maupun non normatif (advokasi kasus,pemogokan ,hukum) dan lainnya, serikat buruh juga menghadapi hambatan hambatan dari internal organisasi atau persoalan yang terkadang di anggap remeh dan sangat sensitif.

Untuk mendorong peningkatan fungsi dan peran aktif serikat pekerja atau serikat buruh sangat sangat di perlukan dukungan peran aktif dana yang antara lain berasal dari iuran para anggota serikat pekerja/ serikat buruh. Dana tersebut dapat di himpun dan di manfaatkan secara efektif dan efisien yang berdasarkan AD / ART pedoman tata cara pemungutan, pemanfaatan dan pendistribusian iuran anggota serikat pekerja / serikat buruh sesuai dengan ketentuan aturan AD / ART yang berlaku.

Semoga anggota bisa sadar betapa pentingnya iuran atau yang di sebut COS (check of sistem) bisa membangkitkan dan bermanfaat untuk anggota semuanya dan anggota bisa berkontribusi dalam bentuk materi demi kelancaran perjuangan untuk pencapaian hak hak normatif pekerja maupun non normatif yang dalam kesepakatan bersama (PKB).

(Omp).

Pos terkait