Menguatkan Gerakan Tolak Omnibuslaw, FSPMI Purwakarta Hadiri Konsil di Bogor

Purwakarta, KPonline – Berbagai tanggapan atau reaksi terus bermunculan setelah disahkannya Omnibuslaw Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Beragam penolakan, mulai dari media sosial hingga aksi unjuk rasa (Demonstrasi) disebagian wilayah dilakukan.

Bacaan Lainnya

Menurut kaca mata pemerintah, UU Cipta Kerja itu sendiri memiliki pengertian sebagai upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, usaha mikro, kecil, menengah peningkatan investasi kemudahan berusaha dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

Kembali menurut mereka, UU cipta kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas luasnya dan merata bagi masyarakat Indonesia.

Namun, menurut kaum buruh atau kelas pekerja mengatakan bahwa dari awal baik itu dalam masa pembentukan dan pengesahan, Omnibuslaw CiptaKerja sudah menimbulkan pro dan kontra karena di anggap merugikan para pekerja atau buruh, dan hanya mementingkan pemberi kerja atau para investor.

Banyak hal yang dipersoalkan kelas pekerja melalui serikat buruh. Mereka beranggapan adanya UU tersebut dapat mengancam Hak Asasi Manusia(HAM) salah satunya persoalan pesangon atau pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dikurangi menjadi 25 kali upah yang sebelumnya 32 kali upah.

Sehingga, bisa ditarik kesimpulan bahwa sebetulnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibuslaw) merupakan “degradasi” dari undang-undang sebelumnya (Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Dimana dalam Omnibuslaw CiptaKerja, ‘nilai-nilai’ kesejahteraan menurun dan tidak lebih baik dari UU/11/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dan merasa sebagai bagian dari kelas pekerja atau kaum buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) terus melakukan berbagai upaya menolak kehadiran Omnibuslaw tersebut.

Mulai dari aksi unjuk rasa damai, hingga Judical Review (JR) pun dilakukan dan untuk pertama kalinya sejak berdiri, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji formil. Majelis Hakim Konstitusi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil. Untuk itu, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat.

Kemudian, untuk semakin memaksimalkan atau menguatkan gerakan penolakan Omnibuslaw tersebut, Wahyu Hidayat (Ketua Partai Buruh Kabupaten Purwakarta/ Ketua PC SPAMK-FSPMI Purwakarta), Yanto Sulistiyanto selaku Ketua PC SPEE FSPMI Purwakarta-Subang, Budi Kurniawan selaku Sekretaris Bid Pendidikan/ Staff KC FSPMI Purwakarta beserta Joko Pratomo (PC SPAI-FSPMI Purwakarta) menghadiri agenda Konsolidasi Ideologi FSPMI yang berlangsung di Pusdiklat FSPMI, Jl. Raya Puncak, Tugu-Cisarua, Bogor.

Wahyu Hidayat Ketua Partai Buruh Kabupaten Purwakarta sekaligus Ketua Pimpinan Cabang SPAMK-FSPMI Purwakarta

Dengan Topik utama yaitu pembahasan Usulan Perubahan Cluster Ketenagakerjaan di Undang-undang Cipta Kerja, acara tersebut rencananya akan berlangsung selama dua hari, yakni; Kamis-Jumat, (22-23/9/2022).

Pos terkait