Mengenal Kebijakan Pengupahan di Indonesia Tahun 1969 – 1995

Tuntutan KSPI terkait upah minimum 2018 sebesar 50 dollar. Sementara tahun 2019, KSPI hanya menuntut 20 - 25 persen.

Jakarta, KPonline – Kebijakan upah minimum pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada awal 1970-an. Saat itu, penetapan upah minimum di awali dengan ditetapkannya Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) tahun 1956 melalui konsesus Triparitit dan para ahli gizi sebagai acuan penghitungan upah minimum.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1969 dibentuk Dewan Penelitian Pengupahan Nasional (DPPN) dan Dewan Penelitian Pengupahan Daerah (DPPD) oleh pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Saat itu, penghitungan Upah minimum pada saat itu berdasarkan Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) yang terdiri dari 5 kelompok kebutuhan, yaitu: (1) Makanan dan minuman, terdiri dari 17 komponen; (2) Bahan bakar, penerangan, penyejuk terdiri dari 4 komponen; (3) Perumahan dan alat dapur terdiri dari 11 komponen; (4) Pakaian terdiri dari 10 komponen; dan (5) Lain-lain terdiri dari 6 komponen

Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) tersebut di hitung untuk: pekerja/buruh lajang, pekerja/buruh + isteri (K-0), pekerja/buruh + isteri + 1 (satu) orang anak (K-1), pekerja/buruh + isteri + 2 (dua) orang anak (K-2), dan pekerja/buruh + isteri + 3 (tiga) orang anak (K-3).

Secara prinsip, kebijakan ini sudah maju. Karena menghitung kebutuhan untuk pekerja/buruh hingga mencakup seorang istri dan tiga orang anak. Begitulah seharusnya perhitungan upah dilakukan. Karena upah bukan saja untuk di pekerja, tetapi juga untuk keluarganya.

Kebijakan Pengupahan di Indonesia Tahun 1959 – 1995. Infografis: Media Perdjoeangan

Penentuan nilai KFM dilakukan oleh DPPD melalui penelitian harga-harga pada pasar-pasar tradisional yang di lakukan sekali dalam sebulan untuk wilayah DKI Jakarta dan sekali dalam 3 bulan untuk wilayah propinsi lain. Dengan demikian, survey pasar sudah diperkenalkan sejak tahun 1969.

DPPD kemudian menyampaikan hasil kajian KFM dan kesimpulannya mengenai upah minimum kepada Gubernur, untuk kemudian direkomendasikan kepada Menteri Tenaga Kerja.

Dewan Penelitian Pengupahan Nasional (DPPN) kemudian meneliti rekomendasi dari para Gubernur sebelum ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja menjadi ketentuan Upah Minimum.

Sekalipun sudah lama di terapkan; secara normatif kebijakan upah minimum resmi berlaku sejak keluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Per-05/Men/1989 tentang Upah Minimum. Dalam peraturan ini, upah minimum adalah upah pokok terendah belum termasuk tunjangan-tunjangan yang diberikan kepada pekerja.

Peninjauan atas besaran upah minimum diadakan paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun. Penetapan upah minimum didasarkan atas pertimbangan, yakni kebutuhan fisik minimum; indek harga konsumen; perluasan kesempatan kerja; upah pada umumnya yang berlaku secara regional; kelangsungan dan perkembangan perusahaan; dan tingkat perkembangan perekonomian Regional atau Nasional.

Ketentuan upah minimum ini kemudian direvisi dengan Peraturan Menteri tenaga Kerja Nomor; Per-01/Men/1990 tentang Perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Per-05/Men/1989. Dalam ketentuan revisi, pengertian upah minimum adalah upah pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan tetap”, dengan ketentuan upah pokok serendah-rendahnya 75% dari upah minimum.

Pos terkait