Indra: Pengurus SP/SB Tidak Boleh Berdiri di Dua Kaki

Tangerang, KPonline – Sebanyak 51 Peserta dari perwakilan Pimpinan Unit Kerja (PUK) se-Tangerang Raya menghadiri Pendidikan Lanjutan Advokasi Tentang Hukum Pengadilan Hubungan Industrial yang diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang SPL FSPMI Kab/Kota Tangerang dan Tangerang Selatan di Hotel Amaris, Cikupa Tangerang. Sabtu (03/11/18).

Indra selaku Ketua Dewan Penasehat Lembaga Badan Hukum (LBH) DPP FSPMI turut hadir dan menjadi salah satu Trainer dalam acara tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Indra, Advokasi secara bahasa artinya yaitu sokongan pendampingan, anjuran dan pembelaan. Dalam ketenagakerjaan, advokasi adalah suatu kegiatan atau serangkaian tindakan yang berupa anjuran, pendampingan, pernyataan maupun pembelaan yang dilakukan terhadap pekerja/anggota atau organisasi atas suatu kondisi/permasalahan atau kebijakan tertentu.

Indra memaparkan bahwa pentingnya advokasi ketenagakerjaan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Kata Indra

“Peran dan fungsi Advokasi, mengawasi pelaksanaan PP/PKB dan Peraturan perundang-undangan dan Implementasinya dalam setiap kebijakan perusahaan,” tambah Indra

Indra menjelaskan, dalam melakukan Advokasi kita harus memilki integritas yang baik, menguasai ilmu hukum (dasar)-hukum perburuhan, teknik, startegi, keberanian, kreatif, fighting spirit dan mampu mengendalikan emosi.

“Temen-teman harus sadar, tidak ada organisasi lain yang mewakili anggotanya dalam advokat seperti organisasi Serikat Pekerja. Maka pentingnya berserikat bisa mengadvokasi anggotanya, selayak advokat lainnya di Pengadilan Hubungan Industrial,” katanya. (Chuky)

Pos terkait