Mendukung Gugatan Class Action yang Akan Diajukan Buruh Freeport

Aksi buruh PT Freeport Indonesia di Papua.

Jakarta, KPonline – Buruh PT Freeport Indonesia yang di PHK pasca melakukan mogok kerja akan mendaftarkan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan pekan depan, untuk melawan pemblokiran layanan BPJS Kesehatan secara sepihak.

Dilansir dari Seputarpapua.com (27/4/2018), Kuasa Hukum karyawan mogok kerja PT Freeport, Nurkholis Hidayat mengatakan, beberapa orang karyawan mogok telah meninggal dunia lantaran tindakan menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Akibatnya, para buruh tidak mampu membayar biaya pengobatan.

Bacaan Lainnya

“Untuk itu, kami akan mengajukan gugatan class action minggu depan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Nurkholis dari Lokataru Law and Human Right Office, sebagaimana diberitakan Seputarpapua.

Sebelumnya, seorang buruh, Irwan Dahlan, dilaporkan meninggal dunia karena sakit dan tak mampu mebiayai pengobatan. Selama proses pengobatan, almarhum tidak bisa menggunakan hak kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Atas kasus tersebut, Siti Khalimah, istri mendiang Irwan Dahlan lalu menuntut BPJS Kesehatan Pusat sebagai tergugat I, BPJS Kesehatan Kabupaten Mimika sebagai tergugat II, serta PT Freeport Indonesia sebagai tergugat III dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.

Para pihak tersebut telah melakukan proses mediasi di Jakarta pada Selasa (24/4) lalu. Namun mediasi itu deadlock dan tidak mencapai kesepakatan apapun, sehingga Siti Khalimah melanjutkan proses melalui jalur hukum secara perdata.

Dukungan Untuk Buruh Freeport

Terkait dengan rencana buruh Freeport melakukan gugatan class action, sudah seharusnya buruh Indonesia memberikan dukungan terhadap perjuangan buruh Freeport. Sebab, sejatinya, hal seperti ini bisa menimpa siapa saja.

Kendati sudah ada aturan yang menyatakan pekerja tetap berhak mendapatkan jaminan kesehatan selama 6 bulan pasca di PHK, namun hingga saat ini kerentuan ini belum bisa diimplementasikan.

Kemenangan buruh Freeport akan menjadi acuan bagi buruh-buruh yang lain. Karena itu, ini bukan semata-mata perjuangan buruh Freeport sendiri. Kita semua harus memberikan dukungan.

PHK sendiri menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari kembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sementara buruh Freeport yang di PHK belum ada keputusan yang bersifat tetap dari lembaga itu.

Oleh karenanya, hak-haknya harus tetap dibayar. Termasuk hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan.

Pos terkait