Menang di PHI, Buruh Varta Batam ini Dapat Tambahan Pesangon Puluhan Juta

Batam,KPonline – Semenjak di berlakukannya UU Cipta Kerja beserta turunannya ternyata manajemen PT Varta Batam telah menerapkan undang undang tersebut di tingkat perusahaan Varta, termasuk perhitungan hak pensiun bagi karyawan Varta

Hal itu telah dialami oleh salah satu anggota PUK Varta yaitu Suparni, namun Suparni melalui bidang 3 PUK Varta melakukan penolakan dan memilih jalur hukum .

Bacaan Lainnya

Wakil ketua PUK SPEE FSPMI PT varta Heru Sundoro mengatakan bahwa upaya hukum tersebut kini telah berbuah manis dengan di kabulkannya tuntutan buruh dalam sidang pembacaan yang di lakukan pada hari Kamis 6 Januari 2022 di PHI Tanjung Pinang

Heru mengatakan dengan dikabulkannya gugatan PUK Varta terkait pensiun Suparni mereka meminta pengusaha agar segera membayarkan selisih pesangon seuai putusan PHI tgl 6 Januari 2022 sebesar Rp 55 Juta

“Karena keputusan ini berkekuatan hukum mengikat di Indonesia” Ungkapnya , “Kami sudah membangun komunikasi terkait ini”

“ Perundingan, mediasi juga sudah, dan secara ligitasi juga sudah kita tempuh. Jadi dengan menghormati semua pihak, kita sudah tempuh semua proses itu” Tambahnya

Sementara sekretaris bidang organisasi PUK Varta Faizal Kurniawan menegaskan jika pengusaha masih ngotot menggunakan PP 35 untuk proses pensiun Suparni mana pihak serikat akan menempuh jalan lain.

“Jangan salahkan kami jika menempuh jalur Non ligitasi, kita akan melakukan aksi demonstrasi,dan jika perlu kita akan lakukan mogok kerja dengan menyetop proses produksi untuk menekan pengusaha agar dapat menjalankan putusan PHI” Pungkasnya

Seperti di ketahui dalam amar putusannya majelis hakim PHI Tanjung pinang memutuskan perkara no 68/Pdt.Sus-PHI/2021/T.pg tentang Perhitungan hak pensiun bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat dan menolak eksepsi tergugat.

Hakim juga memutuskan bahwa selama PKB Varta yang baru belum di sepakati maka PKB Varta yang lama masih berlaku, Majelis hakim juga membenarkan bahwa usia pensiun karyawan Varta adalah 55 tahun.

Memerintahkan kepada tergugat untuk membayar sisa uang pesangon penggugat sebesar Rp 55,926.114

(Et)

Pos terkait