Mediasi PUK SPAI FSPMI PT. Citra Motor Dengan Pihak Manajemen, Ini Hasilnya

Jakarta, KPonline – Hari ini (26/12) adalah mediasi pertama antara pihak PUK SPAI FSPMI PT. Citra Motor DKI Jakarta dengan pihak manajemen.

Hal ini karena pada saat datang undangan itu mediasi pertama hanya sebatas klarifikasi, dan itu dikarenakan pihak pengusaha yang mendaftarkan perselisihan tersebut.

Bacaan Lainnya

Sementara dari serikat pekerja waktu itu tidak hadir karena berbarengan dengan agenda PHI.

Pada minggu berikutnya kedua belah pihak hadir dan pihak serikat pekerja meminta mediator sudinakertrans Jakarta Pusat untuk mengklarifikasi ulang. Oleh karenanya hari ini (27/12) merupakan mediasi pertama.

Adapun risalah hasil meditasi hari ini terkait mutasi massal 27 Pekerja PT. Citra Makmur Lestari Motorindo.

Dari pihak pertama (Pengusaha) menyatakan bahwa pengusaha tidak berkeinginan untuk melakukan PHK kepada pekerja, sehingga terkait dengan kondisi perusahaan yang keuangannya menurun pihak pengusaha mengambil kebijakan untuk melakukam mutasi pekerja kepada saudara Efi Irawan dan kawan kawan sebanyak 27 orang. Bahwa pihak pengusaha memutasi para pekerja ke perusahaan PT THAMRIN BROTHERS di Palembang adalah sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat 7 PKB mengenai mutasi.

Sementara dari pihak kedua (Serikat Pekerja) berpendapat bahwa pada prinsipnya pekerja dapat mengerti mengenai kondisi keuangan yang disampaikan pihak pengusaha. Namun mengingat pilihan mutasi keluar kota/pulau, perlu mempertimbangkan kondisi keluarga, tempat tinggal dan lain sebagainya. Bahwa Pihak pekerja berpendapat mutasi yang dilakukan pihak pengusaha, tidak sesuai dengan ketentuan pasal 118 UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pada akhirnya di dapat kesimpulan bahwa oleh karena perselisihan kepentingan mengenai mutasi ini tidak dapat diselesaikan ditingkat mediasi, maka mediator HI (Hubungan Industri) akan segera membuat anjuran.

Perihal potongan gaji, hari ini hanya memberikan data data yang kurang seperti slip gaji asli dan slip gaji bulan sebelum untuk perbandingan.

Dalam pertemuan ini PUK SPAI FSPMI PT. Citra Motor DKI diwakili oleh Rohman Noviansyah, Solahudin, Zahwarsah dan Handrian. Didampingi Amrizal dan Yayan dari PC SPAI FSPMI DKI.

Sedangkan dari pihak mediator menyampaikan setelah mediasi berjalan 14 hari kerja sejak hari ini akan langsung membuat anjuran, hal ini karena hasil mediasi sepakat untuk tidak sepakat dalam perselisihan kepentingan hak.

(Jim).

Pos terkait