Masuk Sidang Ketiga, Seperti Apa Proses Perkara 61/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt Hari Ini ?

Jakarta, KPonline – Dalam sidang kedua gugatan PUK SPAI FSPMI PT. Citra Motor pada minggu lalu yang diagendakan dengan pihak Tergugat memberikan jawaban gugatan, adapun isi jawaban tergugat adalah berikut ini : Pihak tergugat menberikan jawabannya bahwa (1) Aksi mogok kerja PUK SPAI-FSPMI PT. Citra Motor dianggap tidak sah dikarenakan bukan akibatnya gagal perundingan. (2) Tempat mogok kerja menduduki area PT. Citra Makmur Lestari Motorindo dan Pos Security. (3) Kekurangan upah bulan November 2019 tidak dibayar karena pekerja tidak melakukan pekerjaan. (4) Pengalihan kegiatan Operasional PT. Citra Makmur lestari motorindo Jakarta ke PT. Thamrin Brother Palembang sudah sesuai dengan PKB. (5) Apabila menolak di Mutasi pihak tergugat hanya memberikan uang pisah sesuai yang diatur dalam PKB pasal 44 ayat (3) angka 3.7 dan pasal 48 ayat (3).

Selanjutnya agenda sidang ketiga hari ini selasa, 10 Maret 2020 dilangsungkan di PHI Jakarta Pusat dengan agenda para penggugat memberikan replik. Tim kuasa hukum PUK SPAI FSPMI PT. Citra Motor dari PC SPA FSPMI DKI Jakarta menyampaikan replik tersebut dalam sidang hari ini.

Bacaan Lainnya

Gugatan ke 3 PUK SPAI-FSPMI PT. Citra Motor Jakarta merupakan gugatan yang telah mereka daftarkan gugatan pada 13 Februari 2020 dengan nomor perdata: 61/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt. Pst, kelanjutan proses awal menolak pengalihan kegiatan operasional ke PT. Thamrin Brother ke Palembang berbeda badan hukum.

(jim).

Pos terkait