Massa Agresi Geruduk DPRD Kota Cimahi

Bandung, KPonline – Menjelang HUT RI yang ke 75, Aliansi Gerakan Rakyat Seluruh Cimahi (AGRESI), yang terdiri dari Serikat Pekerja FSPMI, SBSI’92, SPN, KASBI, SPSI dan GOBSI, mendatangi kantor DPRD Kota Cimahi, Senin (10/8/2020).

Massa AGRESI tersebut meminta bukan saja dukungan, akan tetapi petisi kepada wakil rakyat DPRD Kota Cimahi, untuk sama-sama mendukung penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law, yang sekarang sedang digodok oleh DPR RI.

Bacaan Lainnya

Sangat ironi, di saat seharusnya lebih fokus kepada penanganan wabah pada saat ini, dan di masa resesnya para anggota dewan, tetapi RUU Omnibus Law ini terus disidangkan. Yang jadi pertanyaan masyarakat, ada apa ini? Sehingga RUU sapu jagat ini terus dikebut untuk dibahas, bahkan agar diduga segera disahkan di bulan Agustus ini.

Ternyata masyarakat pun khususnya kaum buruh, mempunyai fakta yang nanti akan dirasakan oleh pihak buruh, diantaranya :

1. Upah Minimum Kabupaten/Kota terancam dihilangkan.

2. Penghapusan sangsi pidana bagi pengusaha yang melanggar.

3. Ketentuan pesangon yang terancam dihilangkan.

4. Pekerja Outsourching dan kontrak tanpa batasan waktu dan jenis pekerjaannya.

5. Jam kerja di bawah 40 jam dalam seminggu dengan dibayar murah, atau di pekerjakan demi mengejar kuantitas produksi dengan tidak dibayar kelebihan jam kerjanya/lemburnya.

6. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa ada batasan jenis pekerjaan.

7. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dipermudah.

8. Hilangnya Jaminan Sosial.

Selain Omnibus Law Cipta Kerja khususnya, persoalan lain terkait dengan ketenagakerjaan/perburuhan yang turut pula menjadi dilema, adalah :

1. PHK masal secara sepihak karena alasan dampak Covid-19.

2. Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).

3. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dari uraian yang telah di sampaikan diatas jelas sudah, kalau dunia ketenagakerjaan/perburuhan dari waktu ke waktu, potensi keterpurukannya terus meninggi.

Pelaksanaan pengawas aturan (pemerintah) tidak bekerja maksimal, cenderung malah melalaikan, terbukti upah buruh/pekerja murah, praktek pekerja outsourcing dan kontrak yang tidak sesuai aturan dan jaminan sosial yang tidak didapat buruh/pekerja tetap ada. (Moch Ridwan Sonjaya)

Pos terkait