Lupakan Asuransi Pengangguran Jika Tujuannya Untuk Menghilangkan Pesangon

Konferensi Pers KSPI pada bulan November 2016, yang salah satunya menyikapi mengenai wacana diberlakukannya asuransi pengangguran.MEDIA PERDJOEANGAN/Kahar S. Cahyono

Jakarta, KPonline – Wacana asuransi pesangon kembali mengemuka, setelah ILO memfasilitasi diskusi mengenai asuransi pengangguran (unemployment insurance) di Jakarta, Selasa (4/9/2018). Ini bukan hal yang baru, pada tahun 2016, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mewacanakan pemberian asuransi bagi pengangguran (unemployment insurance) di Indonesia. Asuransi pengangguran diharapkan bisa menjadi bantalan penghasilan bagi pencari kerja yang sebelumnya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Namun demikian, jauh-jauh hari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, bahwa jaminan pengangguran dan pesangon merupakan dua hal yang berbeda dan tidak boleh saling menghilangkan.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, KSPI mendukung rencana tersebut karena jaminan sosial bagi pengangguran itu akan berdampak positif bagi buruh yang mengalami PHK.

Namun demikian, yang perlu digaris bawahi, program tersebut tidak menghapus hak-hak buruh yang terkena PHK. Bermacam hak-hak buruh yang di-PHK itu telah diatur secara jelas dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diantaranya hak mendapat pesangon.

Iqbal menyebut program yang diusulkan pemerintah itu sejalan dengan konvensi ILO No.102 Tahun 1952 tentang Jaminan Sosial.

“Program jaminan pengangguran ini baik karena bagian dari program social protection floor dalam konvensi ILO selain 5 program jaminan sosial yang sudah ada (BPJS,-red),” ujarnya.

Oleh karena itu, jika tujuannya mengurangi atau menghilangkan kewajiban pemberi kerja membayar pesangon terhadap buruh yang terkena PHK sebagaimana amanat pasal 156 dan 160 UU Ketenagakerjaan. Dia tidak ingin program ini hanya untuk pencitraan pemerintah, seolah mendukung kesejahteraan buruh tapi praktiknya justru merugikan karena mengurangi atau menghilangkan hak-hak buruh.

Bagi Iqbal jaminan untuk pengangguran itu bagian dari jaminan sosial yang diberikan pemerintah kepada warga negaranya.

“Asuransi pengangguran merupakan bagian dari jaminan sosial yang diberikan pemerintah kepada warga negaranya. Oleh sebab itu, jaminan pengangguran dan pesangon merupakan hal yang berbeda dan tidak boleh saling menghilangkan. Macam-macam jaminan sosial adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, Jaminan Keselamatan Kerja, Jaminan Kesehatan dan Jaminan Pengangguran. Ini tidak ada hubungannya dengan pesangon. Jadi semuanya bisa didapat buruh tanpa meniadakan yang lain‎,” tandas dia.

Terkait dengan pendanaan, Said Iqbal meminta sumber dananya diambil dari APBN, bukan iuran yang dibayar buruh.

“Buruh kan sudah taat bayar pajak, mestinya asuransi pengangguran anggarannya dari APBN,” tegasnya.

Pos terkait