Terkait Kehadiran Polisi di PT G4S Indonesia, FSPMI Ingatkan Peraturan Kapolri

Jakarta, KPonline – Menanggapi adanya kabar mengenai kehadiran aparat kepolisian di PT. G4S Indonesia, yang mana buruh di perusahaan tersebut akan melakukan mogok kerja, Presiden Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) Said Iqbal mengingatkan tindakan kepolisian dalam melakukan penegakan dan ketertiban dalam perselisihan hubungan industrial sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. POL.: 1 TAHUN 2005.

Disebutkan dalam peraturan tersebut, penempatan Kesatuan Polri bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memungkinkan pekerja dan pengusaha melaksanakan hak-hak mereka untuk mogok kerja, unjuk rasa atau menutup perusahaan secara sah, tertib dan damai.

Baca juga: Mogok Kerja Belum Mulai, Manajemen PT. G4S Indonesia Sudah Siagakan Aparat

Anggota Kesatuan Polri yang ditempatkan pada suatu area untuk menghadapi perselisihan hubungan industrial, pemogokan, unjuk rasa atau penutupan perusahaan harus melakukan hal-hal sebagai berikut:

(1) Selalu mengenakan seragam, tanda kesatuan dan identitas yang jelas;

(2) Bersikap profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi hukum dan perundangundangan, dan hak asasi manusia;

(3) Tidak memihak kepada pihak-pihak yang berselisih;

(4) Berprinsip bahwa semua pihak berkedudukan sama di depan hukum (equality before the law);

(5) Memposisikan para pihak tersebut bukanlah lawan satu sama lain tetapi mitra dalam mencari ketenteraman industrial dan keadilan sosial;

(6) Tidak melibatkan diri dalam perundingan penyelesaian perselisihan hubungan industrial apapun.

Selain itu, dalam menghadapi mogok kerja, unjuk rasa atau penutupan perusahaan yang belum mengganggu keamanan dan ketertiban umum, anggota Polri ditempatkan pada radius paling dekat dua puluh lima (25) meter atau pada jarak pandang maksimal dari para pemogok kerja atau pengunjuk rasa.