Karawang, KPonline – Aksi unjuk rasa solidaritas di PT. INP berlangsung, Kamis (10/01/2019)
Aksi ini tidak luput dengan adanya beberapa Rentetan kegiatan dari Awal sampai hari ini. Maka apa yang terjadi perlu kita ketahui apa maksud dan tujuan kita untuk Aksi Solidaritas ke PUK SPL FSPMI PT. INP.
Rentetan Kegiatan tersebut adalah:
1. Bahwa pokok perkara perselisihan adalah akibat timbulnya kesepihakan pengusaha mengeluarkan Kalender Kerja tahun 2019 yang dibuktikan oleh rentetan surat yang dilakukan oleh Pengusaha PT. INP sehingga mencerminkan kesalahan dan rogansinya, Pengusaha telah menggugurkan hak berunding untuk Pengurus PUK SPL FSPMI PT. INP
2. Bahwa akibat osialisasi dan serangkaian surat pengusaha yang berindikasi kesepihakan telah terbukti nol alias tidak ada hasil kesepakatan. Alhasil dalam surat yang telah terbantahkan dan terpatahkan oleh PUK, Perusahaan selalu berupaya membuat tindakan sepihaknya.
3. Bahwa perundingan yang telah terjadi dengan itikad baik dari PUK SPL FSPMI PT. INP mengingatkan Pengusaha bhwa telah terjadi Perjanjian bersama (PB) yang selalu bertolak belakang dalam prosesnya, sehingga pengusaha, dalam asas musyawarah mufakat dan kesepkatan yang tertuang dalam Perjanjian Bersama (PB) menambah urutan kesalahan dalam prosedural Ketenagakerjaan.
4. Bahwa Pengusaha mengeluarkan sanksi yang dimana dalam surat yang diberikan kepada pekerja makin menandakan pengusaha makin terpojok dibuktikan dengan surat tersebut tidak mencantumkan pasal-pasal dan jenis pelanggaranya, hal ini menguatkan PUK SPL FSPMI PT. INP, membuktikan pengusaha tetap dengan kesalahannya dan mencerminkan arogansinya,
5. Bahwa dengan rentetan Sosialisasi, perundingan, dan surat menyurat serta pengusaha mngeluarkan sanksi, alhasil klimaks lah kesalahan pengusaha.
6. Bahwa Pengusaha yang telah memilih untuk menggunakan Konsilitan external dalam urusan Ketenagakerjaan ketika dilakukan permohonan unjuk rasa hari ini yang membuat balasan surat peringatan yang didasari berdasarkan bahwa Kawasan Indotaisei sebagai objek vital nasional dan pasal-pasal lainnya yang menganndung unsur tindak pidana.
7. Bahwa pengusaha yang menggunakan Jasa konsultan upaya menempuh perselisihan dalam serankaian sosialisasi, surat menyurat, sanksi, belum menemui celah untuk kesepihaknya berhasil, alhasil dari kegiatan unjuk rasa ini yang dilakukan, Jasa Konsultan berusaha menemukan celah untuk memperkarakan rekan rekan PUK SPL FSPMI PT. INP
8. Bahwa menimbang hal tersebut diatas, upaya kesepihakan sangat jelas dan arogansi yang tidak dapat dianulir masih tetap berupaya Konsultan masih mencari celah perkara agar bisa menghentikan kegiatan Organinsasi di PUK SPL FSPMI PT. INP yang telah sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan.
9. Memperhatikan pra pidana dalam Surat peringatan yang telah dikeluarkan sebagai penghentian aksi unjuk rasa tertuang dalam Redaksi berdasarkan aturan Objek Vital Nasional dan aturan ketentuan Pidana yang bisa menjerat siapapun yang telah melanggar pasal tersebut.
Maka dari itu upaya konsultan hingga hari ini dalam pertemuan tetap arogansi dan tidak mempunyai celah indikasi ingin membuat perkara baru dalam ketentuan pidana.
Karena itu, aksi ini haruslah dilakukan dengan tertib dan damai. Menghindari hal-hal yang justru akan merugikan perjuangan kaum buruh.