Langkah PUK SPEE-FSPMI PT. CS2 Pola Sehat Dalam Menghadapi PHK Sepihak

Bogor, KPonline – Salah satu Pimpinan Unit Kerja (PUK) yang berada di wilayah Kabupaten Bogor dan berbatasan dengan wilayah Kabupaten Sukabumi ini, baru saja berdiri beberapa bulan lamanya. Buruh-buruh pabrik yang memproduksi minuman ringan ini, bergabung ke FSPMI karena adanya kesadaran berserikat. Anggota PUK SPEE-FSPMI PT. CS2 Pola Sehat saat ini berjumlah kurang lebih 400-an. Dan saat ini, sedang mengalami perselisihan hubungan industrial dengan pihak perusahaan dimana mereka bekerja.

“Kemarin (23 Juni 2020), kami dari pihak PUK SPEE-FSPMI PT. CS2 Pola Sehat dengan pihak perusahaan, telah melaksanakan perundingan bipartit. Perundingan bipartit tersebut, membahas tentang permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 46 orang karyawan PT. CS2 Pola Sehat, termasuk ada 21 orang anggota PUK SPEE-FSPMI PT. CS2 Pola Sehat diantara mereka. Tentu saja, kami begitu kaget dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut,” tutur Erwin Firdaus, Sekretaris PUK SPEE-FSPMI PT. CS2 Pola Sehat kepada Media Perdjoeangan.

Bacaan Lainnya

Dia juga membenarkan, bahwa pada Selasa, 23 Juni 2020 bertempat di PT. CS2 Pola Sehat, telah terjadi perundingan, antara Pengurus PUK SPEE-FSPMI PT. CS2 Pola Sehat dengan pimpinan pusat perusahaan PT. CS2 Pola Sehat. Perundingan dilakukan karena pihak perusahaan akan tetap menjalankan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 46 orang karyawan PT. CS2 Pola Sehat.

Erwin juga menjelaskan, berdasarkan hasil perundingan antara PUK SPEE-FSPMI PT. CS2 Pola Sehat dengan pihak perusahaan, bahwa pihak perusahaan merasa tidak ada yang salah dengan proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini. Menurut keterangan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini merupakan langkah terbaik dari pihak perusahaan, karena dinilai sudah terjadi kerugian yang panjang sejak Januari 2020.

“Pihak perusahaan pun tidak memperbolehkan karyawan yang telah di-PHK, untuk memasuki area pabrik/perusahaan. Dan pihak perusahaan pun sudah mempersilahkan kepada pihak PUK SPEE-FSPMI PT. CS2 Pola Sehat untuk melanjutkan kasus ini ke Kantor Dinas Tenaga Kerja,” jelas Erwin.

Menyikapi hasil-hasil perundingan yang telah diadakan dengan pihak perusahaan, maka pihak PUK SPEE-FSPMI PT. CS2 Pola Sehat akan melakukan langkah-langkah yang terbaik bagi seluruh anggota PUK SPEE-FSPMI PT. CS2 Pola Sehat dan juga bagi karyawan PT. CS2 Pola Sehat yang non anggota FSPMI, serta pihak-pihak yang lainnya.

“Kami sudah melaporkan dan mengadukan perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor. Dan kami pun akan melaporkan ke Dinas Pengawasan Tenaga Kerja, agar ada pihak-pihak yang independen dalam mengawasi terkait perselisihan hubungan industrial. Yang kedua, kami sudah menghimbau kepada rekan-rekan yang telah di-PHK oleh pihak perusahaan, agar tidak memasuki area perusahaan dan area pabrik lainnya. Hal ini dirasa perlu dilaksanakan oleh semua, tidak lain dan tidak bukan untuk menghindari konflik, yang bisa saja akan merugikan pihak kami dan rekan-rekan yang lain, terutama pihak rekan-rekan yang ter-PHK” tutur Erwin.

“Kami dari Pengurus PUK SPEE-FSPMI PT. CS2 Pola Sehat, juga telah menginstruksikan kepada rekan-rekan yamg ter-PHK, agar tetap melaksanakan absensi secara manual, yang juga harus diketahui oleh pihak keamanan (satuan pengamanan) perusahaan. Kami juga telah meminta agar seluruh anggota turut serta dalam membantu proses penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini, baik secara moril dan materil. Segala bentuk bantuan apapun, akan sangat kami apresiasi,” pungkasnya. (RDW)

Pos terkait