FSPMI Labuhanbatu dampingi Siti Fatimah Gugat PHK nya ke Disnaker Asahan

Asahan, KPonline -Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC.FSPMI) Labuhanbatu dampingi Siti Fatimah, Buruh PT Bank Mandiri, Tbk (PT.BRI.Tbk) Cabang Kisaran, yang menggugat Pemutusan Hubungan Kerjanya (PHK) ke Dinas Tenagakerja Kabupaten Asahan.

Pantauan langsung Jurnalis pada pelaksanaan Perundingan Tripartit Selasa (23/06) di ruang sidang Kantor Dinas Tenagakerja Kabupaten Asahan Jln Turi No.2 Kisaran, dipimpin langsung oleh Drs Hermansyah Mediator/ Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Asahan.

Bacaan Lainnya

Fery yang mewakili pihak PT BRI.Tbk, didampingi oleh dua rekan kerjanya, dalam paparannya mengatakan” PT.BRI.Tbk Tidak ada melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Siti Fatimah , pemberhentian Siti Fatimah sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku di PT.BRI.Tbk, dan sudah tersebut dalam Surat Perjanjian Kerja yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak, dan sudah dibaca oleh Siti Fatimah”

Fery kemudian melanjutkan” Jabatan Siti Fatimah sebagai Frontliner sifatnya bukan pekerjaan utama atau pekerjaan yang berhubungan langsung kepada proses produksi, akan tetapi pekerjaan yang sifatnya sebagai pendukung proses produksi, sehingga hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT) yang diberlakukan kepada Siti Fatimah sudah dengan regulasi”

Penjelasan yang disampaikan oleh Fery, kemudian dibantah oleh Anto Bangun Sekretaris Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC.FSPMI) Labuhanbatu, yang bertindak sebagai Kuasa Pendamping dari Siti Fatimah

Dalam bantahannya Anto Bangun mengatakan” Sebagaimana data yang kami miliki bahwa Siti Fatimah pertama kali bekerja pada tanggal 27 Januari 2011, melalui perusahaan penyedia tenaga kerja (Vendor) PT Prima Karya Sejahtera Group BRI dengan Surat Perintah Kerja Nomor : B.207-PKSS/SDM/II/MDN/01/2011, dan Jabatan Siti Fatimah sebagai Frontliner dan berakhir pada Bulan Nopember 2012, masa kerja 1 (satu) Tahun.

Selanjutnya mulai dari Bulan Desember 2012 hingga Bulan Desember 2019 atau selama 7 Tahun terus menerus Perjanjian Kerja PKWT langsung ke PT BRI.Tbk. dan perjanjian kerja tidak pernah dicatatkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan maupun instansi ketenagakerjaan lainnya, hal ini dibuktikan degan salinan perjanjian kerja yang ada pada Siti Fatimah tidak ada bukti register pencatatan dari Instansi dibidang ketenaga kerjaan, artinya dari fakta ini jelas diduga kuat Perjanjian Kerja PKWT tidak memiliki legalitas sesuai regulasi tentang PKWT.

Untuk memastikan jabatan Frontliner apakah perkerjaan bersifat pendukung atau pekerjaan utama, Pekerjaan yang berhubungan kepada proses produksi, Anto Bangun meminta kepada pihak PT BRI.Tbk, salinan Job Descreption dan Job Specification Jabatan Frontliner, serta Legalitas yang diterbitkan oleh Badan atau lembaga yang berwenang yang menyatakan Jabatan Frontliner tersebut sehingga bisa di analisa apakah pekerjaan/ jabatan tersebut kategorinya /sifatnya pekerjaan pendukung proses produksi atau pekerjaan utama, sebab menurut analisa dan evaluasi PC FSPMI Labuhanbatu Jabatan Frontliner adalah pekerjaan yang dilakukan secara terus menerus bukan sementara atau musiman, dari sini jelas diketahui bahwa jabatan Frontliner adalah pekerjaan yang sifatnya berhubungan langsung kepada proses produksi, sehingga hubungan kerjanya tidak bisa berdasarkan PKWT” Jelas Anto Bangun.

Fery sebagai pihak yang mewakili PT BRI.Tbk. tidak bisa memperlihatkan apa yang diminta oleh Anto Bangun, yakni salinan Job Descreption dan Job Soecification, sebaliknya memberi penjelasan bahwa di Perusahaan ada Perjanjian Kerja Bersama ( PKB).

Atas penjelasan dari Fery ini, kemudian Anto Bangun menimpali” Kalau Bapak berbicara tentang Perjanjian Kerja Bersama ( PKB) tentu sangat bagus sekali, karena sesuai ketentuan regulasi yang berlaku menerangkan bahwa ” Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat satu perjanjian kerja bersama yang berlaku bagi seluruh pekerja/ buruh diperusahaan bersangkutan baik PKWT maupun PKWTT” artinya seluruh hak-hak yang terdapat pada PKB wajib berlaku kepada Siti Fatimah, dan perlu kita pahami bersama bahwa penerapan undang-undang harus berlaku adil tidak boleh diskriminatif ”

Drs Hermansyah Kabid HI/ Mediator, memberi tanggapan” Apa yang disampaikan oleh Anto Bangun benar, dia langsung pada substansi permasalahan, yang mengarah ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), namun pada pertemuan kita hari ini adalah musyawarah untuk mufakat, mencari solusi terbaik untuk penyelesaiannya, dan kami bukan sebagai pemutus dan kalaupun tidak ada kesepakatan maka kami hanya bisa menerbitkan Anjuran”

Kemudian Kabid HI bertanya kepada Siti Fatimah, tentang apa yang diinginkan oleh Siti Fatimah sebenarnya.

Pertanyaan Kabid HI.dijawab oleh Siti Fatimah” Alasan Saya dibehentikan pertama kali karena faktor usia, dan kalaupun karena faktor usia seharusnya Saya tidak diberhentikan sebab usia Saya belum mencapai 35 Tahun, karena batas usia bekerja untuk seorang perempuan di PT BRI.Tbk sesuai yang Saya ketahui adalah 35,Tahun, sementara usia Saya masih masih 34 Thn 2 Bulan,” Jelas Siti Fatimah.

Masih menurut Siti Fatimah” Saya sudah menemui Kepala Cabang, memohon agar Saya tidak di PHK dan dapat dipekerjakan sebagai petugas BRI.Link, dan saat itu Kepala Cabang mengatakan akan mengupayakannya dan meminta Saya bersabar menunggu hingga akhir Bulan Januari 2020, namun hingga sekaran tidak ada jawaban, kemudian Saya menelusurinya dan mendapat informasi bahwa usulan Saya bekerja sebagai Petugas BRI.Link ditolak” ucap Siti Fatimah.

Lebih lanjut Siti Fatimah mengatakan”Saya sudah bekerja di PT BRI.Tbk hampir 10 Tahun, tentu Saya sangat kecewa sekali diperlakukan seperti ini, tidak ada penghargaan sama sekali kepada Saya, dan yang lebih ironis saat Saya diberhentikan kondisi Saya masih hamil tua, Kepersertaan Saya di BPJS Kesehatan juga langsung di non aktifkan, sehinga ketika Saya melahirkan biaya tidak ditanggung BPJS Kesehatan, bayar sendiri” Beber Siti Fatimah sedih.

Wardin Ketua PC FSPMI Labuhanbatu yang juga bertindak sebagai Kuasa Pendamping Siti Fatimah, menyikapi perundingan yang berjalan sangat alot dan tidak menghasilkan kesepakatan, kemudian angkat bicara” Kami meminta kepada Bapak Mediator untuk segera menerbitkan Anjuran, dan permasalahan ini juga segera kita mintakan kepada Komisi.D.DPRD Asahan untuk digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), tujuannya agar Wakil Rakyat di DPRD Asahan bisa mengetahui bagaimana sebenarnya perlakuan perusahaan kepada Rakyatnya, selain PT BRI.Tbk,kami akan mendesak kepada DPRD Asahan untuk melakukan Inspeksi Mendadak ( Sidak)kesemua Perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan, untuk mengetahui bagaimana kondisi pekerja / buruh diperusahaan, sebab tidak tertutup kemungkinan hal yang sama juga ada pekerja/buruh upahnya dibayar tidak sesuai ketentuan upah minimum ” Pungkas Wardin.

(Nangin)

Pos terkait