Bayar Tuntutan THR 80 Pekerja BHL, Manajemen PT. PHS Jalin Komitmen Hubind dengan KC FSPMI Padang Lawas

Capai kesepakatan bilateral antara Pimpinan perusahaan PT. PHS/PHG Kebun Papaso diwakili Operasional Head, Edy Gusanto dengan Pengurus KC FSPMI Padang Lawas. Foto : Istimewa

Padang Lawas – Lewat mekanisme Assesment Bilateral atau Perundingan Bipartit, antara pihak manajemen PT. Permata Hijau Sawit (PT. PHS) Kebun Papaso berlokasi di Desa Papaso Kecamatan Sosa Timur Kabupaten Padang Lawas (Palas) dengan Pengurus Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Palas, selaku kuasa pekerja sebanyak 80 orang pekerja Buruh Harian Lepas (BHL) PT. PHS Kebun Papaso.

Akhirnya tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak, terkait beberapa permasalahan ketenagakerjaan yang diduga telah dilanggar oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. PHS, menjalin komitmen Hubungan Industrial (Hubind) yang harmonis dan dinamis, termasuk juga permasalahan tuntutan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebanyak 80 pekerja BHL tahun 2020 yang belum dibayarkan kepada pekerja.

Bacaan Lainnya

Bertempat di Cafe Muloni Coffe, Sibuhuan, Rabu (24/06/2020), hadir dalam perundingan bipartit itu, mewakili dari pihak perusahaan, Operasional Head PT. PHS Kebun Papaso, Edy Gusanto didampingi Husin dan Ketua KC FSPMI Padang Lawas, Maulana Syafi’i, didampingi Sekretaris, Uluan Pardomuan Pane, Bendahara, Mara Kombang Hasibuan dan Staf Fungsionaris KC FSPMI Palas, Arifin Bakti Hasibuan.

“Pada prinsipnya, pihak perusahaan akan membayarkan THR kepada 80 pekerja BHL sesuai dengan ketentuannya, setelah kita capai kata sepakat dan dituangkan dalam berita acara perjanjian bipartit,” sebut Edy Gusanto memulai perundingan.

“Selain itu, kami dari pihak perusahaan juga, sesuai pembicaraan dengan serikat pekerja FSPMI sebelumnya, pada intinya siap membuat kesepakatan bersama dengan Pengurus FSPMI Palas sesuai klaim pengaduan yang disampaikan oleh FSPMI ke pihak RSPO,” lanjut Edy.

Dikatakan dia, saat ini, pihaknya tengah berupaya agar perusahaan PT. PHS dapat memperoleh sertifikasi RSPO dalam sistem pengelolaan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Tentu, dalam hubungan ketenagakerjaan dengan pekerjanya, perusahaan akan memastikan diri mematuhi dan mengikuo ketentuan dan aturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Menanggapi hal ini, pengurus KC FSPMI Palas menyampaikan apresiasinya kepada pihak perusahaan yang sudah mau menyatakan sikap berkomitmen untuk melaksanakan ketentuan dan aturan hukum ketenagakerjaan dalam hubungan kerja antara pekerja di lingkungan perusahaan PT. PHS Papaso.

“Dari hasil kegiatan assesment bilateral tadi sudah dibuatkan perjanjian bersama antara FSPMI Palas dengan perusahaan PT. PHS Kebun Papaso tentang pembayaran THR 80 pekerja BHL PT. PHS Papaso, plus pembayaran THR kepada 17 pekerja BHL PT. Damai Nusa Sekawan (PT. DNS) yang kami juga sebagai Penerima Kuasa dari pekerja,” ungkap Maulana Syafii.

Hari ini, lanjutnya, sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas kertas bermaterai Rp. 6.000, tentang Kesepakatan Bilateral PT. PHS Kebun Papaso dengan Pengurus KC FSPMI Palas, tentang komitmen perusahaan menjalankan aturan hukum ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan.

Sedangkan untuk teknis pembayaran THR kepada 80 pekerja BHL PT. PHS Kebun Papaso dan pembayaran THR kepada 17 pekerja BHL PT. DNS Kebun Sosa Indah, akan dilakukan terpisah dan melalui pihak manajer kebun masing-masing perusahaan.

Dalam kesempatan yang sama, tambahnya, pihak perusahaan Permata Hijau Group (PHG) juga akan menyelesaikan proses pembayaran biaya perobatan terhadap pekerja BHL PT. Victorindo Alam Lestari (PT. VAL) Kebun Aliaga, atas nama Nurhaidah Hasibuan.

“Pihak perusahaan berjanji akan membayarkan Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 2 juta rupiah perbulan selama 12 bulan dan melihat kondisi kesehatan si pekerja, pembayaran seluruh biaya perobatan pekerja dan transportasi yang timbul, serta didaftarkannya pekerja sebagai peserta jaminan sosial. Pekerja juga akan dibuatkan perjanjian kerja PKWT,” tutupnya. (Maulana Syafii)

 

Pos terkait