Kunker DPP FSPMI ke Aceh “Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan & Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan”

Kunker DPP FSPMI ke Aceh “Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan & Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan”

Banda Aceh, KPonline – Kunjungan kerja para pimpinan FSPMI ke Aceh kali ini dikemas dalam bentuk pertemuan konsolidasi organisasi yang dilaksanakan di Aula Hotel Kumala Banda Aceh hari Senin, 16 September 2019 dengan tema “himpun energi perjuangan wujudkan kesejahteraan”. Kegiatan konsolidasi ini dihadiri sekitar 50 org perwakilan pimpinan (KC, PC dan PUK) dan kegiatan berlangsung mulai pukul 20.00 s/d 23.30 WIB.

Dalam sambutannya, Habibi Inseun selaku ketua DPW FSPMI Aceh menyampaikan berbagai permasalahan ketenagakerjaan terus bergulir dan perlu energi bersama untuk mewujudkan kesejahteraan bagi para buruh di Aceh sesuai dengan tema konsolidasi. Kekuatan serikat ada di tingkat PUK dan oleh karenanya harus memperkuat PUK dengan meningkatkan pemahaman pengurus tentang manajemen organisasi, meningkatkan kelancaran iuran bulanan serta melakukan pertemuan rutin membahas isu dan permasalahan ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Obon Tabroni, Deputi/Ketua Umum PP SPAI dalam wejangan nya terkait kondisi kekinian buruh secara nasional seperti rencana revisi UU Ketenagakerjaan serta kenaikan iuran BPJS Kesehatan menyatakan kita tegas menolak hal tersebut karena bertentangan dengan UUD 1945 serta mencederai semangat para pendiri bangsa untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekjend FSPMI, Riden Hatam Azis, bahwa pemerintah telah gagal menahkodai negara. Sepertinya pemerintah tidak bisa berfikir bahwa ada sumber anggaran lainnya yang dapat digunakan untuk menutupi defisit anggaran di BPJS Kesehatan yang sudah mencapai angka diatas Rp 30 Triliun. Seharusnya masih banyak cara yang dapat dilakukan untuk menutupi defisit tersebut, diantaranya dengan memangkas biaya operasional kepresidenan serta masih banyak sumber lainnya yang dapat dilakukan sehingga tidak mesti dengan menaikkan iuran.

Saat ini ada 2 strategi yang sedang disiapkan oleh FSPMI untuk berbagai isu ketenagakerjaan yaitu melalui Judicial Review terhadap aturan yang menzalimi buruh serta aksi massa ke jantung-jantung pemerintahan guna menyampaikan secara langsung penolakan terkait hal-hal yang merugikan pekerja buruh, dalam hal ini menolak rencana revisi UU Ketengakerjaan dan kenaikan iuran BPJS kesehatan serta mendesak pemerintah merealisasikan janjinya untuk merevisi PP78/2015 tentang pengupahan.

(Edy Jaswar, kontributor Aceh)

Pos terkait