Kunjungan Kerja Anggota DPR-RI Periode 2019-2024 ke KC FSPMI Purwakarta

Purwakarta, KPonline – Kencangnya hembusan issu terkait revisi aturan pemberian pesangon dan upah minimum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang akan dilakukan oleh pemerintah atas permintaan atau desakan pengusaha beberapa waktu belakangan ini, membuat buruh atau pekerja harus mengambil sikap agar hal tersebut tidak terjadi.

 

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, buruh atau pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali memperkuat barisan pergerakan untuk menolaknya, karena dinilai wacana tersebut akan merugikan buruh atau pekerja selanjutnya.

Obon Tabroni yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dan sebagai anggota DPR-RI 2019-2024 dalam kunjungan kerjanya pada Jumat (2/8) ke Kantor Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cibungur-Purwakarta memberikan penjelasan serta dampak yang akan dirasakan selanjutnya bagi buruh terkait wacana revisi aturan pemberian pesangon dan upah minimum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Didin Hendrawan (Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. SIWS & Anggota DPRD Kab. Purwakarta 2019-2024), Fuad BM (Ketua FSPMI Kab. Purwakarta), Ade Supyani (Ketua SPAMK FSPMI Kab. Purwakarta), Alin Kosasih (Ketua SPAI FSPMI Kab. Purwakarta) dan PUK SPA FSPMI se-Purwakarta beserta anggota ikut hadir dalam agenda tersebut.

 

Upah dan pesangon merupakan hal yang layak wajib diterima oleh pekerja dan itu merupakan suatu kewajaran, karena pekerja juga memiliki peranan dalam berputarnya roda perekonomian. 

Sebagai gambaran, sebut saja Anom. Pekerja disektor industri sepatu. Bekerja dalam sehari bisa menghasilkan 500 pasang sepatu dan bila anom sudah bekerja selama 15 (Lima belas) tahun, berapa pasang sepatu yang sudah dia buat?, kemudian bila sepasang sepatu tersebut dihargakan Rp500.000,00. per pasang, berapakah nilai uang yang sudah Anom berikan untuk perusahaan?

 

Menurut ketentuan normatif, aturan jam kerja dalam seminggu adalah 40 (Empat puluh) jam kerja dan dalam sehari, berarti 8 (Delapan) jam kerja. Berarti dalam sebulan buruh atau pekerja bekerja selama 21 hari. 

 

21 hari bekerja, Anom menghasilkan 2500 pasang sepatu. Kemudian dalam setahun 30.000 pasang sepatu yang Anom hasilkan dan bila dirupiahkan; Rp500.000,00 x 30.000 = Rp15.000.000.00,00. Dan Anom mendapatkan upah sebesar Rp4.000.000 dalam setiap bulannya. Lalu bila lima belas miliar tersebut dikurangi dengan biaya produksi (Upah pekerja dalam setahun dan lain-lain), berapakah pendapatan yang diterima pengusaha?

 

Mari kita hitung, Rp15.000.000.000,00 -(Rp48.000.000 + Rp50.000.000) = 14.902.000.000,00. Sungguh besar ternyata keuntungan yang didapat oleh pengusaha sepatu tersebut. Hanya dengan menggunakan seorang Anom saja sebagai pekerjanya, pengusaha bisa mendapatkan keuntungan miliaran rupiah dalam setahun.

 

Lalu kenapa banyak pengusaha yang mengatakan kalau upah dan pesangon di Indonesia mahal? Aneh dan seharusnya tidak mungkin, sebab pabrik sepatu saja ternyata mampu menghasilkan keuntungan miliaran rupiah bahkan mungkin triliunan rupiah dalam setahunnya. 

 

“Kita harus mulai mempersiapkan diri dan mengetuk pintu hati ke seluruh kaum buruh atau kelas pekerja yang berada di Purwakarta untuk melawan turun ke jalan dan menolak dengan tegas atas wacana revisi UU tersebut. Karena bila revisi UU itu terjadi, ancaman kemiskinan secara struktural dan sistematis akan dirasakan kaum buruh.” Ucap Alin Kosasih

 

Ketatnya persaingan bisnis dikalangan para pengusaha dalam dunia industri pasar global, menyebabkan pengusaha harus memutar otak secara maksimal untuk mempertahankan serta memajukan usahanya. Sedikit kolaborasi dengan oknum pemerintah untuk bisa melahirkan kebijakan normatif yang tidak manusiawi demi menyelamatkan watak kapitalisnya, merupakan bagian dari salah satu cara kecurangan mereka. 

 

Senada dengan hal yang sama, Dani Mardani (Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Sepatu Bata tbk) mengatakan; “menanggapi wacana revisi UU tersebut, kita PUK SPAI FSPMI PT. Sepatu Bata akan lebih sering melakukan konsolidasi kepada rekan-rekan anggota untuk lebih semangat dan termotivasi kembali dalam pergerakan menolak revisi UU No.13/2003 bersama FSPMI”. ucapnya.

Pos terkait