KSPI Jawa Tengah Tegaskan Menolak Omnibus Law Cipta Kerja

Semarang, KPonline – Masih dalam situasi pandemic Covid-19, 6 Federasi Serikat Pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah yang terdiri dari SPN, FSP KEP, FSPMI, FARKES REFORMASI, ISI, dan Aspek Indonesia kembali turun ke jalan untuk melakukan penolakannya terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada hari Selasa (25/8/2020) dengan tujuan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I (DPRD Tingkat I) Provinsi Jawa Tengah.

Aksi yang dilakukan mereka ini merupakan aksi lanjutan mengenai penegasan bahwa pekerja / buruh di Jawa Tengah menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sampai sekarang ini pembahasannya masih diteruskan di tingkatan DPR RI.

Bacaan Lainnya

Aksi yang mereka lakukan ini merupakan rangkaian aksi serentak di 20 provinsi yang ada di Indonesia, dengan mengusung tuntutan yang sama.
1. Secara tegas menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja
2. Darurat PHK, Stop PHK Masal dengan alasan Covid-19

Sebagai pekerja / buruh yang merupakan bagian dari rakyat Indonesia tentunya mempunyai harapan besar terhadap pemerintah dan wakilnya yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sudah dipilihnya agar kehidupannya lebih sejahtera sesuai dengan amanat UUD 1945 dan Pancasila. Namun dibalik semua itu ternyata Pemerintah dan DPR RI mereka anggap telah bertindak selingkuh dengan terus memaksakan Omnibus Law Cipta Kerja.

“Pemerintah dengan terang-terangan memaksakan kehendaknya dengan terus melakukan segala cara upaya agar Omnibus Law Cipta Kerja segera disahkan, yang justru isinya mendegradasi kesejahteraan buruh, Pemerintah juga dengan sadisnya membayar para buzzer dan artis artis dengan bayaran 5 – 10 juta hanya untuk mengkampanyekan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini, tanpa mempedulikan bahwa RUU Omnibus Law banyak mendapat pertentangan dari buruh dan elemen masyarakat yang mungkin terdampak dari RUU tersebut,” ucap Aulia Hakim selaku Sekretaris Perwakilan Daerah KSPI Jawa Tengah.

Menyinggung mengenai Gelombang PHK Masal yang juga terjadi di Jawa Tengah, Aulia Hakim yang juga merupakan Ketua DPW FSPMI KSPI Jawa Tengah menambahkan dalam keterangannya.

“Dalam kondisi pandemic Covid-19 ini banyak perusahaan yang mem-PHK pekerjanya dengan alasan Covid-19, seharusnya dengan kondisi yang demikian pemerintah harus dapat melindungi pekerja dari ancaman PHK dengan serius menangani Covid-19 dan bukan malah mempermudah PHK melalui Omnibus Law Cipta Kerja.” Imbuhnya.

Sementara itu Ketua DPD FSP KEP KSPI Jawa Tengah Ahmad Zainudin menyampaikan bahwa dengan adanya aksi tersebut KSPI Jawa Tengah tidak anti dengan yang namanya investasi selama investasi tersebut dapat mensejahterakan rakyat.

“Sekali lagi kami sampaikan pula bahwa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tidak anti dengan yang namanya investasi, akan tetapi investasi tersebut harus dapat menyejahterakan rakyat bukannya malah menyengsarakan rakyat.” ucapnya.

(sup)

Pos terkait