KSPI Dukung DPR Bentuk Pansus TKA Ilegal

Jakarta,KPonline – Parlemen diminta dapat mendesak pemerintah untuk menghentikan arus masuk tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok, yakni dengan mencabut kebijakan bebas visa.
“Kebijakan bebas visa merupakan salah satu pintu masuk bagi TKA ilegal,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat rapat dengan Komisi IX DPR RI di komplek parlemen, Jakarta (Senin, 16/1).

Dia menjelaskan, kriteria ilegal bukan hanya TKA yang tidak memiliki dokumen resmi tetapi juga pekerja kasar. Karena tidak sesuai dengan amanah Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Menurut Said, tujuan melakukan investasi seharusnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebuah negara. Sekaligus mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran.

“Kalau investasi asal China bagian dari perjanjiannya adalah mendatangkan TKA hingga buruh kasar itu artinya tidak menumbuhkan ekonomi nasional. Serta tidak mengurangi kemiskinan dan pengangguran,” jelasnya.

Untuk itu, KSPI mendukung penuh DPR dalam membentuk panitia khusus TKA ilegal. Untuk mengungkap dan menghapus keberadaan TKA ilegal di Indonesia.

KSPI mencatat, TKA ilegal antara lain terdapat di Banten sebanyak 275 orang, Sukabumi 178 orang, Sulawesi Tengah 6.000 orang, Balikpapan 23 orang, Bali 157 orang, Ketapang Kalimantan Barat 269 orang, dan Jawa Timur 1.384 orang.

“Terkait keberadaan TKA ilegal ini nanti kami akan melakukan gugatan terhadap pemerintah,” tegas Said (RMOL)

Pos terkait