Koordinasi Aksi Nasional 2 Oktober

Sidoarjo, KPonline,- Koordinasi sudah dilakukan, rapat akbar pun diadakan guna memberikan pemahaman kepada anggota tentang apa yang akan menjadi tuntutan aksi Nasional KSPI pada 2 Oktober besok di DPR RI dan DPRD tiap provinsi. Di setiap grass root terus mengkoordinir anggotanya agar aksi ini lebih masif .

Inilah yang membuat pergerakan buruh kuat,sehingga keberadaan nya tidak dipandang sebelah mata yang efeknya beberapa saat lalu pimpinan KSPI Said Iqbal diundang Presiden untuk berbicara secara langsung tentang apa yang menjadi keresahan kaum buruh.

Bacaan Lainnya

Bagi mereka yang tidak suka pada pergerakan buruh pasti akan memutar balikkan fakta dengan asumsi asumsi buruk mereka.

Di Jawa Timur, Aksi Nasional besok, Kamis 2 Oktober akan terus berjalan, akan lebih masif dibandingkan aksi sebelumnya pada tanggal 19 September 2019, bahkan menurut informasi dari LBH Surabaya, aksi ini akan mendapatkan dukungan juga dari para Mahasiswa.

Apa yang akan dituntut oleh kaum buruh besok sesuai dengan Rilis aksi adalah sebagai berikut:

1. Tolak kenaikan iuran BPJS. Dengan alasan : A). Daya beli masyarakat jatuh. B). Bpjs bukan PT/BUMN. C). Iuran dari buruh tiap tahun naik. D). Pendapatan rakyat tiap daerah tidak merata. E). Rakyat tidak mampu bayar.

2. Tolak revisi UU 13/2003 dengan alasan : A). Menghilangkan nilai perlindungan dan kesejahteraan. Hilangnya pasal perlindungan dan didegradasinya kesejahteraan. Kenaikan upah dua tahun sekali. Nilai pesangon dikurangi. Cuti haid dihapus. Status hubungan kerja diperlonggar, kontrak, harian lepas , borongan dan pemagangan dipermudah persyaratanya. B). Menghilangkan nilai historis keberadaan beleid ketenagakerjaan. C). Hambatan investasi bukan nilai pesangon dan sistem upah. D). Jaminan sosial (pesangon) dan upah di Indonesia relatif kecil.

3. Tagih janji revisi PP 78/2015. Sebagaimana janji Presiden Joko Widodo ketika bertemu para pimpinan konfederasi serikat pekerja di istana pada 26 April 2019. Karena dengan terbitnya PP 78 tersebut mengakibatkan: A). Penghilangan paksa hak berunding dari buruh dalam penetapan upah. B). Terjadinya degradasi upah pada buruh karena penetapan upah tidak menggunakan mekanisme UU yang ada. C). Terjadinya disparitas upah yang semakin tinggi antara daerah padat industri dengan daerah lainnya.

Sedangkan tuntutan lokal kita di wilayah jatim adalah :

1. Sahkan Pergub UMK dan UMSK secara bersamaan. Agar tak terjadi konflik pengupahan secara berlarut di Jawa Timur. Karena pergub umk maupun umsk adalah menjadi pedoman kenaikan upah berkala di perusahaan – perusahaan.

2. Segera buat Perda tentang Jaminan pesangon sebagaimana konsep yang telah FSPMI KSPI ajukan pada 19 September 2019. Sehingga pekerja di Jatim mendapat perlindungan hak pesangonya ketika terjadi pemutusan hubungan kerja dan pihak pengusaha tidak merasa keberatan atas pesangon. Karena dana pesangon telah dikelola oleh pihak yang ditunjuk pemerintah.

Jadi aksi tidak akan ada yang berubah dari aksi ini.maka siapkan diri untuk turun ke jalan esok hari.

Dicatat dari Rapat Akbar PUK SPL FSPMI PT PARIN.

(Khoirul Anam).

Pos terkait