Tolak Tandatangani Surat Pengunduran Diri, Ratusan Buruh Tak Diperbolehkan Masuk Kerja

Serang, KPonline – Ratusan buruh PT Dolpin Putra Sejati yang berlokasi di Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Serang, Banten, tidak di perbolehkan masuk kerja, Selasa (1/10/2019).

Argo Priyo Sujatmiko selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (DPC FSP KEP KSPI) Kabupaten Serang menjelaskan,bahwa ratusan buruh PT.Dolpin tidak diperbolehkan masuk kerja karena tidak mau menandatangani surat pengunduran diri.

Ada indikasi, PT Dolpin Putra Sejati akan mengalih dayakan para buruhnya ke perusahaan outsourcing PT. Gama Prima Karya.

Ia menambahkan bahwa ratusan buruh yang hari ini tidak diperbolehkan masuk kerja rata-rata sudah bekerja selama 6 tahun.

Sementara itu sampai berita ini diturunkan pihak PT Dolpin Putra Sejati, belum memberikan tanggapan soal adanya ratusan karyawannya yang tidak di perbolehkan masuk kerja.