Konsolidasi Ideologi dalam Rangka HUT ke-26, Ketua FSPMI Purwakarta Soroti Masalah Pengupahan

Konsolidasi Ideologi dalam Rangka HUT ke-26, Ketua FSPMI Purwakarta Soroti Masalah Pengupahan

Purwakarta, KPonline–Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang ke-26, FSPMI Kabupaten Purwakarta menggelar acara Konsolidasi Ideologi di Aula Kantor Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta. Kamis, (23/1/2025).

Selain langkah persiapan giat HUT FSPMI, acara ini bertujuan untuk memperkuat semangat perjuangan para anggota serikat pekerja dalam menghadapi berbagai tantangan, terutama yang berkaitan dengan isu pengupahan.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Ketua FSPMI Purwakarta, Fuad BM menyoroti persoalan pengupahan yang menjadi perhatian utama para pekerja. Ia menegaskan bahwa meskipun keputusan Surat Keputusan (SK) terkait pengupahan sudah ditetapkan, suka tidak suka keputusan tersebut harus diterima sementara waktu. Namun, perjuangan belum berakhir.

“Terkait putusan SK pengupahan, suka atau tidak suka kita harus terima. Namun, selanjutnya kita akan melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Provinsi (Kadisprov) besok,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa audiensi ini bertujuan untuk meminta Kadisprov mengeluarkan anjuran agar perusahaan tidak menurunkan upah yang sudah bernilai di atas SK.

“Tugas kita adalah terus berjuang. Jika SK tidak bisa diubah, Kadisprov harus mengeluarkan anjuran agar upah yang nilainya di atas SK tidak turun. Ini penting demi menjaga kesejahteraan para pekerja,” tambahnya.

Ketua FSPMI Purwakarta tersebut pun mengingatkan bahwa perjuangan ini sangat penting untuk keberlanjutan upah sektoral di Kabupaten Purwakarta. Jika tidak dilakukan revisi dan upaya yang serius, jarak antara upah sektoral akan semakin jauh di masa depan.

“Dari sekarang kita harus berjuang. Jika tidak ada revisi, nilai upah sektoral di Purwakarta akan semakin jauh tertinggal. Ini tentu akan menjadi masalah besar bagi pekerja,” tutupnya dengan penuh semangat.

Masih dikesempatan yang sama, Dede Rahmat selaku sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Barat, menyesalkan hanya dua Kabupaten yang tuntas SK Gubernur nya. “Padahal 18 kabupaten sudah mengajukan rekomendasi upah minimum sektoral kabupaten (UMSK). Namun, hanya Subang dan Depok yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur prihal UMSK.

Hal tersebut menjadi perhatian serius dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), yang menyatakan sangat menyesalkan pencapaian tersebut.

“Mengingat kondisi politik yang tengah berlangsung, DPW memahami adanya tantangan dalam hal pengupahan ini. Meskipun demikian, berkat upaya lobi yang dilakukan oleh para Pimpinan Serikat Pekerja FSPMI (Said Iqbal-Riden Hatam Azis) dan Federasi Serikat Pekerja yang lain. Alhamdulillah, SK UMSK akhirnya bisa diterbitkan kepada 17 daerah,” ungkap Dede Rahmat.

Namun, menurut Dede Rahmat, ini adalah hasil yang cukup memuaskan di tengah tahun politik yang penuh tantangan. “Kendati hanya tujuh belas kabupaten yang terbit SK UMSK nya, dan itu berarti kurang satu kabupaten. DPW optimis, Tasikmalaya akan segera menyusul SK UMSKnya,” pungkas Dede Rahmat

Konsolidasi Ideologi ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi FSPMI untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja, khususnya di bidang pengupahan. Sebagai organisasi yang telah berdiri selama 26 tahun, FSPMI berkomitmen untuk tetap menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kesejahteraan kaum pekerja.

Pos terkait