Purwakarta, KPonline – Sejak terbit 2020 lalu, Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus law) terus menuai kontra di kalangan kelas pekerja atau kaum buruh.
Bagaimana tidak, menurut mereka banyak degradasi kesejahteraan yang terjadi dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dibandingkan dengan Undang-undang tentang Ketenagakerjaan sebelumnya.
Salah satunya adalah hal pesangon. Pasal 43 dalam undang-undang tersebut menyebutkan, perusahaan atau pemberi kerja bisa mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 40, apabila perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan.
Ketentuan pengurangan pesangon juga bisa dilakukan perusahaan apabila ada pengambilalihan perusahaan yang mengakibatnya perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja (Pasal 42 ayat (2).
Sehingga, hal ini menjelaskan bahwa Undang undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tidak sebaik atau berbanding terbalik dengan regulasi sebelumnya atau undang-undang sebelumnya yaitu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tidak mengatur pengurangan nilai pesangon.
Kemudian, oleh sebab itu, dalam perayaan May Day 14 Mei 2022, buruh tetap menegaskan menolak “Omnibus Law”. Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada tanggal 14 Mei 2022.
Agenda tersebut rencananya akan dihadiri Partai Buruh bersama 4 konfederasi serikat buruh, 60 federasi serikat buruh tingkat nasional, Serikat Petani Indonesia (SPI), Jala PRT, UPC, forum guru honorer, gerakan perempuan Indonesia, buruh migran, ojek online, dan organisasi pemuda dan kemahasiswaan.
Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, ada 16 tuntutan yang ada dibawa dalam aksi tersebut.
“Yang pertama tentu adalah tolak omnibus law, kedua turunkan harga bahan pokok tentu kami menolak rencana kenaikan harga BBM Pertalite dan LPG 3 kg,” jelas dia dalam konferensi pers Kamis (5/5/2022).
Selain itu, ia menambahkan adanya tuntutan untuk menolak upah murah. Ia mengatakan dengan adanya PP No.36 Tahun 2021 membuat upah buruh menjadi murah. Ia mengatakan, selama tiga tahun ini buruh tidak mengalami kenaikan upah.
“Sehingga daya beli buruh turun 30 persen,” tegas dia.
Berikut ini adalah 16 tuntutan buruh yang akan dibawa pada unjuk rasa May Day tanggal 14 Mei 2022 di depan Gedung DPR RI.
1. Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
2. Turunkan harga kebutuhan pokok (minyak goreng, daging, tepung, telur, dll), BBM , dan gas.
3. Sahkan RUU PPRT,
4. Tolak revisi UU PPP, tolak revisi UU SP/SB
5. Tolak upah murah
6. Hapus outsourcing
7. Redistribusi kekayaan yang adil dengan menambah program jaminan sosial (jaminan makanan, perumahan, pengangguran, pendidikan, dan air bersih)
8. Tolak kenaikan pajak PPn
9. Sahkan RPP perlindungan ABK dan buruh migran
10. Tolak pengurangan peserta PBI Jaminan Kesehatan
11. Tidak boleh ada orang kelaparan di negri yang kaya
12. Wujudkan kedaulatan pangan dan reforma agraria
13. Stop kriminalisasi petani
Biaya pendidikan murah dan wajib belajar 15 tahun gratis
14. Angkat guru dan tenaga honorer menjadi PNS
15. Tolak perpanjangan masa jabatan presiden atau 3 periode
16. Pemberdayaan sektor informal.
“Indonesia adalah Bangsa yang besar. Seharusnya, lebih menghargai kelas pekerja atau kaum buruh”.